Mediakawasan.co.id, Serpong- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan untuk yg kedua kalinya hari Kamis 5 Januari 2023 melakukan penyegelan terhadap bangunan yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berlokasi di Jl. Raya Puspiptek Kelurahan Buaran Serpong Kota Tangerang Selatan.
Sebelumnya sudah dilakukan penyegelan tanggal 21 Desember tahun 2022. Bahwa bangunan tersebut diduga melanggar Perda bangunan gedung no 6 tahun 2015 tentang perubahan atas perda no 5 tahun 2013 tentang bangunan gedung.
Terkait penyegelan yang dilakukan oleh satuan polisi pamong praja kota Tangerang selatan. Sebelum dilakukan penyegelan aparat telah meminta keterangan kepada penanggung jawab terhadap bangunan tersebut.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Lingga Umbara sebagai Legal Restoran Mie Gacoan, bahwa bangunan tersebut akan digunakan untuk restoran Mie Gacoan dan diakuinya bahwa PBG belum dimiliki dan dalam proses pengajuan ijin dan sampai saat ini berdasarkan lidik aparat bangunan tersebut belum memiliki PBG.
“Langkah selanjutnya setelah penyegelan yang kami lakukan kita akan memanggil saksi-saksi terkait bangunan tersebut,” ujar Kasatpol PP Oki Rudianto. (red/*)












































