Mediakawasan.co.id, Jakarta – Puluhan orang muda dari jaringan Save Our Surroundings (SOS) bersama Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Kelompok Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), Tolak Jadi Target, dan Sobat Sehat turun langsung mengaudit ruang publik di Jakarta, mulai dari transportasi umum, kawasan komersial, hingga media sosial, untuk memetakan ruang-ruang publik yang bebas dari iklan dan promosi produk tembakau serta rokok elektronik. Audit mandiri ini berjalan di tengah sejumlah aturan yang masih menggantung, termasuk Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang hingga kini belum juga disahkan.
Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra, memaparkan hasil audit spasial iklan rokok yang dilakukan IYCTC sebelumnya di tiga kecamatan padat penduduk, yaitu Matraman, Tanah Abang, dan Cilincing. “Kami menemukan 315 titik iklan rokok luar ruang, di mana hampir 99 persen atau 313 titik, berada di dalam radius 500 meter dari sekolah. Hal ini jelas telah melanggar ketentuan Pasal 434 PP No. 28/2024 sekaligus Pergub DKI Jakarta No. 1/2015 yang melarang total reklame rokok luar ruang di ibu kota,” ujar Manik.
Ia menambahkan bahwa dari 315 titik itu, ada 84.551 siswa yang terpapar promosi rokok setiap hari dalam perjalanan ke sekolah, termasuk 29.211 anak SD dan 24.176 anak SMP. Matraman sendiri punya densitas sampai 24 titik iklan per kilometer persegi, dan bentuknya bukan cuma spanduk, tetapi juga gerobak kemitraan berlogo rokok yang mangkal tiap hari di depan gerbang sekolah.
“Menurut kami, temuan ini bukanlah suatu kebetulan, karena iklan-iklan tersebut dirancang secara sengaja untuk menyasar anak-anak. Ada 61,8 persen memajang harga di bawah Rp20 ribu, 44,1 persen menonjolkan rasa buah yang manis, dan 40,2 persen memakai warna mencolok. Baik dari harga murah, rasa manis, warna mencolok, itu semua elemen yang memang dirancang buat menarik anak-anak, bukan orang dewasa. Ironisnya, ini terjadi di kota yang sempat jadi contoh nasional karena berhasil membersihkan papan iklan rokok lebih dari satu dekade lalu,” ucap Manik.
Manik juga menyoroti ironi kontras di ruang publik, ketika persona kota Jakarta berusaha membangun budaya kota yang bersih dan sehat, namun sudut-sudut jalanan kota justru dirusak oleh maraknya spanduk, stiker, dan gerobak kemitraan berlogo branding rokok.
Melanjutkan temuan fisik tersebut, Peneliti Kelompok Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), Risky Kusuma Hartono, menyoroti substansi kebijakan dan kerentanan aksesibilitas rokok di sekitar anak.
“Titik iklan tersebut sengaja ditempatkan di lokasi strategis dekat sekolah yang sangat mencolok dan mudah terlihat bagi anak-anak, apalagi menyatu dengan warung kecil tempat mereka biasa jajan. Masalahnya, usia inisiasi merokok di Indonesia kini semakin dini, dimulai sejak usia 7 tahun, didorong oleh faktor keterjangkauan harga yang ekstrem. Iklan rokok seperti ini konsisten sekali menampilkan harga yang murah dan bisa dibeli secara batangan, sehingga dengan keterbatasan uang saku seadanya, mereka dengan mudah tetap dapat membeli tanpa hambatan”, kata Risky.
Riset PKJS-UI sebelumnya juga telah menemukan bahwa kepadatan warung penjual rokok batangan berasosiasi langsung dengan luas kelurahan dan jumlah sekolah dasar di wilayah tersebut, artinya, makin banyak SD di suatu kelurahan, makin tinggi pula kepadatan titik penjualan dan promosi rokok di sekitarnya.
Ia menambahkan bahwa penindakan sebenarnya sudah pernah dilakukan, namun skalanya jauh dari cukup dibanding luasnya pelanggaran. Sebagai gambaran, dalam satu kali operasi di Jakarta Pusat, Satpol PP pernah menyita puluhan item iklan rokok ilegal sekaligus, mulai dari spanduk, stiker, billboard, hingga rak pajangan rokok di warung dan minimarket.
“Penertiban itu sebenarnya sudah ada, dan itu bagus, tapi kalau dibandingkan sama 315 titik yang cuma kami temukan di tiga kecamatan, itu belum seberapa. Masalahnya bukan tidak ada niat, tapi skalanya tidak sebanding sama luasnya pelanggaran di lapangan,” kata Risky.
Selain itu, Risky turut menyoroti bahwa akumulasi dari paparan ini akan berdampak pada beban kesehatan daerah, merujuk pada data Dinas Kesehatan DKI Jakarta di mana kunjungan rawat jalan akibat ISPA di puskesmas mencapai 641.906 pasien pada 2024, serta data prevalensi 36% siswa SMP dan SMA di Jakarta yang pernah mencoba merokok.
Ruang publik digital dan lemahnya instrumen penindakan
Sementara itu, dari sisi ruang publik digital, Advocacy Lead IYCTC, Daniel Beltsazar Jacob menyoroti bahwa persoalan yang sama, ruang publik yang belum benar-benar bebas dari rokok, juga terjadi di linimasa media sosial, dengan pola yang jauh lebih sulit dilacak. Ia mencontohkan kasus kreator konten ‘Bigmo’ yang sempat ramai usai diduga melibatkan anak di bawah umur dalam siaran langsung promosi rokok elektronik.
“Kasus Bigmo itu hanya satu yang kebetulan viral. Sebenarnya, ada pola yang sama dan berulang di banyak akun lain, hanya belum semuanya mendapat sorotan publik. Rata-rata kontennya bukan dari akun brand resmi, tapi dari kreator dan toko kecil yang jadi kepanjangan tangan promosi rokok tanpa harus pasang nama brand,” ujar Daniel
Menurut Daniel, promosi rokok dan vape di ruang digital kini dikemas semakin halus, mulai dari konten yang menyamar sebagai product review, tantangan atau challenge di antara kreator, endorsement, soft selling dan sebagainya “Polanya berubah terus, dari yang dulu terang-terangan sekarang jadi lebih implisit. Tapi dampaknya sama saja, tetap menyasar remaja dan anak-anak sebagai target pasar baru,” katanya.
Ia menjelaskan, larangan ini sebenarnya sudah cukup tegas di Pasal 446 ayat (1) PP No. 28/2024 yang secara eksplisit melarang produsen, importir, maupun pengedar rokok konvensional dan rokok elektronik mengiklankan produknya di media sosial. “Aturannya sudah ada dan cukup jelas. Yang masih jadi PR itu instrumen teknisnya yang seharusnya sudah dikeluarkan, agar platform dan pemerintah punya standar yang sama soal bentuk pelanggaran seperti apa yang harus ditindak. Tanpa adanya instrumen konkret dari pemerintah mengenai batasan visual dan narasi pelanggaran, platform digital tidak memiliki pegangan hukum yang seragam untuk melakukan penindakan (takedown) secara mandiri, meskipun platform sudah memiliki panduan komunitas/community guidelines mandiri,” tuturnya.. (Red/rlls)













































