Mediakawasan.co.id, Tangerang Selatan – Rencana Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Sumber Daya Bina Marga dan Sumber Daya Air (DSBMB) untuk melakukan normalisasi saluran air di kawasan Legoso, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, menuai penolakan dari warga terdampak. Melalui kuasa hukumnya, warga menyatakan mendukung upaya penanganan banjir, namun meminta pemerintah mengedepankan kajian teknis yang komprehensif serta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat.
Ketua LBH GP Ansor Kota Tangerang Selatan, Suhendar, yang menjadi kuasa hukum warga Legoso, mengatakan keberatan warga bukan terhadap program pengendalian banjir, melainkan terhadap rencana pembongkaran bangunan yang dinilai tidak memiliki dasar kajian yang jelas.
Menurutnya, lokasi yang akan dinormalisasi merupakan saluran air atau drainase, bukan sungai sebagaimana disebutkan dalam sosialisasi pemerintah.
“Pada prinsipnya warga mendukung normalisasi untuk mengatasi banjir. Namun yang menjadi keberatan adalah di ruas Jalan Legoso itu tidak ada sungai, melainkan saluran air atau solokan,” kata Suhendar.
Ia menjelaskan, sebagian besar warga telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut selama lebih dari 50 tahun melalui transaksi jual beli. Bangunan yang berdiri di lokasi juga menjadi sumber mata pencaharian puluhan keluarga.
“Ada sekitar 80 hingga 90 kepala keluarga atau sekitar 270 jiwa yang menggantungkan kehidupan ekonominya dari usaha di lokasi tersebut. Karena itu, apabila dilakukan pembongkaran tanpa adanya ganti untung yang layak, warga menolak,” ujarnya.
Suhendar menambahkan, warga sebenarnya tidak keberatan apabila pemerintah melakukan perbaikan saluran air sepanjang tidak disertai pembongkaran bangunan tempat tinggal maupun tempat usaha.
Selain itu, warga juga mempertanyakan rencana normalisasi yang disebut hanya akan dilakukan di satu sisi saluran.
Menurut Suhendar, apabila normalisasi memang diperlukan untuk meningkatkan kapasitas drainase, maka kebijakan tersebut seharusnya diterapkan secara proporsional.
“Kalau memang diperlukan pelebaran saluran, semestinya dilakukan secara seimbang di kedua sisi, bukan hanya satu sisi saja. Itu yang menjadi keberatan warga karena dianggap tidak adil,” katanya.
LBH GP Ansor juga meminta DSBMB memaparkan kajian teknis yang menjadi dasar pelaksanaan proyek tersebut. Menurut Suhendar, penanganan banjir tidak cukup hanya dilakukan di satu titik, melainkan harus memperhatikan kondisi aliran air dari hulu hingga hilir.
Ia menilai hingga kini belum ada penjelasan mengenai kondisi daerah resapan di kawasan hulu maupun penyempitan aliran di bagian hilir yang diduga turut memengaruhi terjadinya banjir.
“Warga meminta ada kajian yang menyeluruh dari hulu hingga hilir. Hulunya seperti apa, hilirnya bagaimana, kapasitas salurannya berapa, apa penyebab utama banjir, semuanya harus dipetakan terlebih dahulu,” ujarnya.
Selain aspek teknis, Suhendar juga menyoroti proses sosialisasi yang dinilai belum berjalan optimal. Menurutnya, warga mengaku tidak pernah menerima undangan pada sosialisasi tahap pertama dan kedua, namun langsung diundang pada sosialisasi tahap ketiga tanpa penjelasan mengenai tahapan sebelumnya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah status lahan. Menurut Suhendar, pemerintah menyebut lokasi tersebut merupakan tanah negara, namun hingga kini warga belum memperoleh bukti hukum yang mendukung pernyataan tersebut.
Di sisi lain, kata dia, sejumlah warga telah memiliki sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bahkan sebagian telah terbit sejak 1984.
“Kalau pemerintah menyatakan itu tanah negara, tentu harus dibuktikan. Karena faktanya di lapangan ada warga yang memiliki sertifikat resmi dari BPN,” katanya.
Ia menambahkan, dari perspektif hukum pertanahan, penguasaan tanah dalam jangka waktu panjang juga memiliki konsekuensi hukum yang perlu diperhatikan dalam setiap pengambilan kebijakan.
Atas dasar itu, LBH GP Ansor bersama warga Legoso meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan membuka kajian teknis normalisasi secara transparan, memastikan proses berjalan adil, serta menghormati hak-hak masyarakat yang terdampak.
Menurut Suhendar, selama kajian tersebut belum dipaparkan secara terbuka dan belum ada kepastian mengenai perlindungan hak warga, masyarakat tetap menyatakan menolak rencana pembongkaran bangunan di kawasan Legoso. (Red/*)








































