Mediakawasan.co.id, Tangerang Selatan – Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyambut positif peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengenai fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN, yang kini diberlakukan dalam bentuk Work From Anywhere (WFA).
Peraturan Menpan RB Nomor 4 Tahun 2025 memberikan kesempatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjalankan tugasnya dari lokasi manapun, mencerminkan pergeseran paradigma dalam manajemen pemerintahan di era modern, di mana kinerja tidak lagi diukur hanya berdasarkan kehadiran fisik di kantor.
“Manajemen pemerintahan saat ini tidak hanya dinilai dari bekerja di belakang meja, melainkan juga terkait pelayanan publik yang bisa dilakukan di mana saja,” ungkap Benyamin saat ditemui wartawan pada Kamis (19/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa pengalaman selama pandemi COVID-19, yang mendorong penerapan Work From Home (WFH), kini berlanjut dengan adanya kebijakan WFA. Benyamin memberi contoh bahwa unit seperti pemadam kebakaran (Damkar) dan Satpol PP memiliki fleksibilitas untuk memberikan layanan kapan saja dan di mana saja, bahkan dalam kondisi tidak terduga.
Meskipun demikian, Benyamin menekankan pentingnya menetapkan parameter dan ukuran yang jelas dalam pelaksanaan WFA. “Kami memahami bahwa harus ada ukuran yang jelas untuk teknis pelaksanaannya,” tambahnya.
Wali Kota juga menginformasikan bahwa pihaknya telah menerima pengarahan dari Kemenpan RB terkait pelaksanaan konsep WFA, dan saat ini sedang mengklasifikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dapat menjalankan sistem kerja ini. “Kami perlu mengidentifikasi mana saja pekerjaan yang dapat dilakukan dengan WFA, karena tidak semua pekerjaan bisa diterapkan dalam sistem ini,” pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelayanan publik di Tangerang Selatan dapat lebih responsif dan efektif, menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. (Red/*)






































