Mediakawasan.co.id, Bandung – Mochamad Aleh S. Hermawan bercerita, setiap pasca panen, karung-karung berisi green bean Kopi Arabika Java Preanger tidak pernah sempat bertahan lama di gudang penyimpanan. Stok kopi tersebut selalu habis akibat tingginya permintaan pasar.
“Petik, olah, jual, begitu terus setiap selesai panen,” ujar Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Java Preanger tersebut, menggambarkan cepatnya perputaran kopi hasil panen para petani.
Saat menerima kunjungan tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam kegiatan pengawasan dan pemantauan produk indikasi geografis terdaftar di kebun kopi MPIG Kopi Arabika Java Preanger, Pangalengan, pada 25 Juni 2026, Aleh mengenang bahwa kondisi saat ini jauh berbeda dibanding belasan tahun lalu.
Menurutnya, jika kini hasil panen yang telah diolah kerap langsung terjual, saat itu kopi dari berbagai sentra di Jawa Barat belum memiliki identitas bersama yang mampu memperkuat reputasinya di pasar. Meski memiliki kualitas yang baik, kopi-kopi tersebut masih berjalan sendiri-sendiri sehingga belum memiliki posisi yang sekuat sejumlah kopi indikasi geografis yang lebih dahulu dikenal masyarakat.
Berangkat dari kondisi tersebut, para petani kopi bersama pemerintah daerah mulai memperjuangkan pelindungan indikasi geografis bagi kopi asal Jawa Barat tersebut. Perjalanan yang dimulai sekitar tahun 2010 itu membuahkan hasil dengan terbitnya sertifikat indikasi geografis Kopi Arabika Java Preanger pada 2013. Sejak saat itu, berbagai sentra kopi di Jawa Barat memiliki identitas bersama yang semakin memperkuat reputasi mereka di pasar.
Aleh menuturkan bahwa sertifikat indikasi geografis menjadi titik balik penting bagi perkembangan kopi di Jawa Barat.
“Pasca sertifikat indikasi geografis Kopi Arabika Java Preanger terbit, kopi ini semakin dikenal dan kepercayaan pasar juga meningkat,” ujarnya.
Perjalanan membangun reputasi Java Preanger tersebut juga menjadi bagian dari perjalanan hidup Aleh sendiri. Setelah krisis moneter tahun 1998 membuat lapangan pekerjaan semakin sulit diperoleh, ia memutuskan beralih profesi menjadi petani kopi di kawasan Gunung Tilu. Dari lereng pegunungan itu, ia bersama petani lainnya perlahan membangun kebun kopi yang kini menjadi bagian dari kawasan indikasi geografis Kopi Arabika Java Preanger.
Kawasan indikasi geografis Java Preanger mencakup sejumlah wilayah pegunungan di Jawa Barat yang memiliki karakteristik geografis khas. Meski berada dalam satu nama yang sama, setiap kawasan memiliki karakter rasa yang berbeda-beda. Faktor ketinggian, iklim, kondisi tanah, hingga teknik budidaya yang diterapkan petani membentuk keunikan kopi dari masing-masing wilayah.
Di kawasan Gunung Tilu, kopi ditanam pada ketinggian sekitar 1.200 hingga 1.600 meter di atas permukaan laut. Kondisi tersebut didukung tanah vulkanik yang subur sehingga menciptakan lingkungan yang ideal bagi budidaya kopi Arabika. Kombinasi faktor geografis inilah yang menjadi dasar pelindungan indikasi geografis Kopi Arabika Java Preanger.
Pelindungan tersebut terbukti memberikan dampak ekonomi yang nyata. Menurut Aleh, harga ceri merah yang dahulu hanya berkisar Rp1.000 per kilogram kini dapat mencapai lebih dari Rp20.000 per kilogram. Sementara itu, harga green bean yang sebelumnya berada di kisaran Rp60.000 per kilogram kini telah mencapai sekitar Rp140.000 per kilogram.
“Kalau dulu petani menjual kopi dengan harga yang jauh lebih rendah. Sekarang kondisinya berbeda. Nilai jual meningkat dan pasar juga semakin terbuka,” tuturnya.
Bagi Aleh, peningkatan nilai tersebut tidak hanya didorong oleh kualitas produk, tetapi juga oleh reputasi yang dibangun melalui pelindungan indikasi geografis, promosi, dan partisipasi dalam berbagai kompetisi kopi.
Aleh juga mengingat salah satu capaian yang membanggakan ketika kopi yang mereka hasilkan berhasil meraih predikat The Best Indonesian Coffee pada ajang Kontes Kopi Spesialti Indonesia. Menurutnya, prestasi tersebut semakin memperkuat kepercayaan pasar terhadap kualitas Kopi Arabika Java Preanger.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa pengawasan dan pemantauan terhadap produk indikasi geografis terdaftar merupakan bagian penting dari upaya menjaga reputasi yang telah dibangun oleh para produsen.
“Pelindungan indikasi geografis tidak berhenti ketika sertifikat diterbitkan. Reputasi produk harus terus dijaga melalui penerapan Buku Persyaratan secara konsisten agar karakteristik yang menjadi dasar pelindungannya tetap terpelihara,” ujar Hermansyah.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan Kopi Arabika Java Preanger menunjukkan bagaimana pelindungan kekayaan intelektual dapat memberikan nilai tambah ekonomi yang nyata bagi masyarakat. Namun manfaat tersebut hanya dapat berlangsung secara berkelanjutan apabila kualitas dan karakteristik produk tetap dipertahankan.
Oleh karena itu, pengawasan dan pemantauan terhadap produk indikasi geografis terdaftar perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan kesesuaian antara praktik di lapangan dengan dokumen deskripsi. Melalui upaya tersebut, reputasi produk dapat terus terjaga, kepercayaan konsumen tetap meningkat, dan manfaat ekonomi dari indikasi geografis dapat terus dirasakan oleh para produsen serta masyarakat di daerah asalnya. (Red/*)











































