Mediakawasan.co.id, Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah memperkuat sejumlah titik rawan banjir dan longsor melalui pembangunan turap, bronjong, serta infrastruktur pendukung di tiga lokasi. Proyek tersebut tersebar di kawasan Grand Serpong, Villa Pamulang, dan Bukit Nusa Indah.
Pembangunan dilakukan dengan metode berbeda sesuai kondisi lapangan dan kewenangan sungai. Selain memperkuat bantaran, pekerjaan juga diarahkan untuk melindungi badan jalan, mengendalikan aliran air, serta mengurangi risiko longsor yang dapat berdampak terhadap kawasan sekitar.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan meninjau langsung pekerjaan tersebut pada Rabu (2/9/2026). Dalam kunjungannya, Pilar memastikan pengerjaan berjalan sesuai desain dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Saya juga pegang desainnya. Ya mudah-mudahan nanti semuanya sesuai ya. Dengan kualitas mutu betonnya, campuran agregatnya, lalu juga tulangannya. Dan lain-lainnya harus sesuai dengan spek yang sudah dicantumkan dalam perencanaan,” ujar Pilar.
Berikut rincian pekerjaan di tiga lokasi tersebut:
1.Grand Serpong, Serua, Ciputat
Pekerjaan di kawasan Grand Serpong menjadi salah satu proyek yang menggunakan konstruksi turap beton. Saat ditinjau, progres pekerjaan telah mencapai sekitar 30 persen.
Di lokasi ini, pembangunan mencakup turap baru sepanjang 165 meter. Pemerintah juga melakukan peninggian turap existing sepanjang 132 meter hingga mencapai ketinggian sekitar empat meter.
Untuk mendukung pengelolaan aliran air, proyek tersebut turut mencakup pembangunan saluran pembuangan sepanjang 429 meter.
Pembangunan dilakukan untuk menangani persoalan pergeseran tanah dan kondisi bantaran sungai yang berpotensi menimbulkan persoalan banjir maupun longsor.
Nilai pekerjaan di Grand Serpong mencapai sekitar Rp2,9 miliar.
Pilar meminta kontraktor mempercepat pekerjaan agar dapat diselesaikan sebelum memasuki periode musim penghujan.
“Supaya pekerjaan diselesaikan secepatnya. Jangan sampai nanti masuk musim penghujan, lalu terkendala sama waktu,” katanya.
2. Villa Pamulang
Berbeda dengan Grand Serpong, penanganan di Villa Pamulang menggunakan bronjong batu kali. Hal tersebut berkaitan dengan lokasi pekerjaan yang berada di Kali Angke, yang kewenangannya berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Karena kewenangan sungai berada di pemerintah pusat, Pemkot Tangsel tidak dapat membangun konstruksi permanen di lokasi tersebut. Penanganan yang dilakukan berupa struktur nonpermanen menggunakan bronjong.
Pembangunan bronjong memiliki panjang sekitar 164 meter, dengan parapet sepanjang 145 meter dan ketinggian sekitar lima meter.
Robbi Cahyadi, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDA BMBK) Kota Tangsel, mengatakan penanganan tersebut dilakukan karena lokasi memiliki risiko longsor yang dapat mengancam badan jalan.
“Kalau tadi Villa Pamulang kan kalinya Kali Angke. Secara kewenangan penuhnya ada di BBWS. Cuman itu memang rawan longsor. Jadi dari kementerian hanya membolehkan kita penanganan tidak permanen,” jelas Robbi.
Nilai pekerjaan di Villa Pamulang mencapai sekitar Rp2,079 miliar.
3. Bukit Nusa Indah
Sementara itu, pekerjaan di Bukit Nusa Indah juga menggunakan konstruksi turap. Pembangunan dilakukan pada sisi kiri dan kanan aliran dengan total panjang sekitar 204 meter.
Selain turap, proyek tersebut dilengkapi pagar parapet sepanjang 90 meter dan pedestrian atau jalan inspeksi sepanjang 204 meter.
Pekerjaan juga mencakup pembangunan pintu air serta sejumlah pekerjaan pelengkap lainnya untuk mendukung sistem pengendalian aliran air di kawasan tersebut.
Nilai proyek di Bukit Nusa Indah mencapai sekitar Rp2,4 miliar.
Robbi mengatakan ketiga lokasi tersebut dipilih karena memiliki persoalan banjir dan longsor yang perlu segera ditangani. Khusus di Villa Pamulang, longsor dinilai berisiko terhadap badan jalan apabila tidak segera diperkuat.
“Rawan banjir dan ada longsor. Di Villa Pamulang tadi longsor. Kita lihat kan itu jalan-jalan kota, kalau nggak ditangani, jalannya bisa amblas. Longsor, berbahaya,” ujarnya.
Dikerjakan 5-6 Bulan
Robbi menjelaskan, ketiga proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor berbeda. Pengadaan pekerjaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing atau e-katalog, sementara setiap lokasi telah dilengkapi papan nama proyek.
Masa pelaksanaan masing-masing pekerjaan berkisar 150 hingga 160 hari kalender, atau sekitar lima sampai enam bulan.
Pemerintah juga menerapkan ketentuan denda apabila penyedia melewati batas waktu kontrak. Besaran dendanya sebesar satu per seribu dari nilai sisa pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan.
Dengan pembangunan tersebut, Pemkot Tangsel menargetkan titik-titik rawan dapat diperkuat sebelum memasuki periode hujan, sehingga risiko longsor, pergeseran tanah, dan persoalan banjir di sekitar bantaran sungai dapat ditekan. (Red/*)







































