Mediakawasan.co.id, Jakarta – Jelang tenggat implementasi pada Juli 2026, Yayasan Lentera Anak mengapresiasi komitmen Kementerian Kesehatan untuk merampungkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Salah satu substansi yang diatur dalam RPMK itu adalah standarisasi kemasan bagi semua produk tembakau. Regulasi ini dinilai mendesak karena industri rokok terus menjadikan desain kemasan sebagai alat pemasaran untuk menarik perokok usia muda.
Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, mengatakan RPMK tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik merupakan amanat PP Nomor 28 tahun 2024 tentang Kesehatan, serta menjadi langkah penting untuk melindungi anak dari target pemasaran industri rokok.
Selama ini industri rokok sengaja mendesain kemasan dengan warna, logo, dan bentuk tertentu untuk menarik konsumen baru, terutama anak muda, dan membangun loyalitas merek.
Standarisasi kemasan bukan kebijakan yang berdiri sendiri. Kebijakan ini bertujuan mengurangi daya tarik produk tembakau, memperkuat efektivitas peringatan kesehatan bergambar, serta membatasi penggunaan kemasan sebagai media promosi merek kepada anak dan remaja.
“Kemasan rokok juga dimanfaatkan untuk mempromosikan perisa pada produk tembakau, seperti rasa buah-buahan, minuman, manisan, untuk menciptakan kesan produk yang lebih ringan dan semakin menarik bagi anak muda,” kata Lisda.
Kemasan yang penuh warna dan desain atraktif itu bukan sekadar bungkus produk, tetapi alat promosi yang dirancang untuk menarik calon konsumen baru, yaitu anak dan remaja, yang ironisnya merupakan kelompok paling rentan terhadap strategi pemasaran industri rokok.
Dengan strategi pemasaran industri rokok yang begitu masif, tidak heran jika prevalensi perokok usia muda di Indonesia terus meningkat. Data Survei Kesehatan Indonesia 2023 mengungkap para perokok Tanah Air umumnya mulai merokok di usia sekolah, yakni sebanyak 65,5 persen pada saat berusia 15-19 tahun, dan sebanyak 18,4 persen di usia 10-14 tahun. Data ini menunjukkan sebagian besar perokok Indonesia mulai merokok saat masih berusia sekolah, ketika kemampuan mereka untuk memahami risiko kesehatan dan strategi pemasaran industri belum berkembang secara optimal.
Menurut Lisda, berbagai penelitian internasional menunjukkan bahwa standarisasi kemasan bisa mengurangi daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan, dan membantu mencegah inisiasi merokok anak dan remaja.
Dalam rancangan aturan yang sedang digodok Kemenkes, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik akan menggunakan warna yang seragam, dan mencantumkan peringatan kesehatan bergambar (PHW) sebesar 50 persen, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai risiko kesehatan produk tembakau
Karena itu, Lentera Anak berharap RPMK dapat segera disahkan mengingat tenggat implementasi semakin dekat. Lisda menegaskan, penolakan terhadap standarisasi kemasan dan PHW 50 persen tidak boleh mengabaikan kepentingan kesehatan masyarakat, khususnya perlindungan anak. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar desain kemasan, tetapi hak anak untuk tumbuh tanpa menjadi sasaran pemasaran produk adiktif.
“Waktu yang tersisa sangat singkat. Setiap penundaan berarti semakin banyak anak yang terus terpapar pemasaran produk tembakau. Penyelesaian RPMK akan menjadi investasi penting untuk melindungi generasi muda Indonesia dari adiksi nikotin dan dampak kesehatan jangka panjang,” tegas Lisda. “Ketika kemasan rokok kehilangan daya tarik promosinya dan peringatan kesehatan tampil dominan, kita sedang memperkuat perlindungan bagi jutaan anak Indonesia agar tidak menjadi generasi perokok berikutnya,” pungkasnya. (Red/rlls)












































