Mediakawasan.co.id, Setu – Fakta adanya Pencemaran Lingkungan Hidup oleh PT Biotek Taman Tekno yang mengakibatkan Sungai Jeletreng tercemar adalah pintu masuk Pemerintah: Pemkot Tangsel dan Polres Tangsel untuk memastikan tidak akan terjadi lagi pencemaran lingkungan di kemudian hari.
Bagaimana bisa dipusat kota ada Pergudangan yang tidak memenuhi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta bagaimana bisa cairan kimia PT Biotek Taman Tekno ditumpahkan ke sungai sehingga menyebabkan ikan mati.
Pengelola kawasan harus tunduk dan patuh terhadap regulasi yang ada, dan Pemkot Tangsel tidak boleh main mata karena ini menyangkut kelestarian lingkungan ditengah kawasan komersil.
Kita juga menuntut Pemkot Tangsel membuka data, industri dan pergudangan apa saja yang ada dikawasan Taman tekno, bagaimana pengelolaan limbah berbahaya dan beracun, serta apakah seluruhnya telah layak fungsi?
Dengan data itu ada maka, Pemkot Tangsel dapat melakukan pencegahan, bila tidak ada maka ada yang tidak beres dengan tata kelola industri dan pergudangan di Tangsel.
Tindakan pencemaran lingkungan hidup merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan dugaan tersebut, kami meminta:
1.Pemkot Tangsel membuka data, industri dan pergudangan apa saja yang ada dikawasan Taman tekno, bagaimana pengelolaan limbah berbahaya dan beracun, serta apakah seluruhnya telah layak fungsi?
2.adanya investigasi menyeluruh oleh Dinas Terkait menyangkut aspek Industri dan Lingkungan Hidup di kawasan Taman tekno
3.Pengambilan sampel dan uji laboratorium terhadap air dan tanah di lokasi terdampak, serta transparansi hasil pemeriksaan kepada masyarakat.
4.Pemkota Tangsel harus menjamin tidak akan ada lagi pencemaran lingkungan oleh kawasan Taman tekno
Perlindungan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Demikian rilis ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. (Red/rlls)









































