Mediakawasan.co.id, Tangerang Selatan – Kapolres Tangerang Selatan menunjukkan komitmen tegas terhadap integritas dengan melaporkan penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gratifikasi yang dilaporkan berupa satu unit iPhone 17 Pro Max serta tongkat Kapolres.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti KPK dengan menetapkan status kepemilikan barang.
Hasilnya, iPhone 17 Pro Max ditetapkan sebagai milik negara, sementara tongkat Kapolres dikelola oleh instansi.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor 209 Tahun 2026 tanggal 28 Januari 2026 tentang Penetapan Status Gratifikasi.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo mengatakan pelaporan gratifikasi ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan sekaligus komitmen pribadi dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan kepolisian.
“Pelaporan ini adalah wujud komitmen kami dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya gratifikasi, serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” katanya kepada disaat.id, Jumat 6 Februari 2026.
Pelaporan gratifikasi diatur dalam Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Dengan melaporkan penerimaan iPhone dan tongkat tersebut, Kapolres Tangsel dinilai telah menjalankan kewajiban hukum sekaligus memperkuat budaya antikorupsi di internal kepolisian.
Perkuat Integritas Polri
Langkah AKBP Boy Jumalolo juga disebut sebagai bagian dari upaya Polres Tangerang Selatan dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Pelaporan gratifikasi ini diharapkan menjadi contoh bagi seluruh anggota Polri dan aparatur negara agar tidak ragu melaporkan setiap pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dengan mekanisme pelaporan yang terbuka, Polri berupaya memastikan setiap bentuk pelayanan kepada masyarakat berjalan bersih, profesional, dan bebas dari praktik koruptif. (Red/*)
Sumber: DISWAY.ID












































