Mediakawasan.co.id, Tangerang Selatan – Di tengah ketidakpastian ekonomi global yang terus berlanjut hingga 2026, kontrak bisnis kerap dipandang sebagai formalitas belaka—dokumen yang ditandatangani demi memenuhi syarat administratif. Padahal, justru dari lembar-lembar kontrak inilah banyak sengketa bisnis bermula. Bukan karena para pihak berniat ingkar, melainkan karena klausula yang disusun tanpa kehati-hatian sejak awal.
Pengalaman praktik menunjukkan bahwa sengketa kontraktual hampir selalu berpulang pada satu persoalan klasik: ketidakjelasan dan ketimpangan dalam perumusan pasal-pasal perjanjian. Kontrak yang seharusnya menjadi alat perlindungan hukum justru berubah menjadi “bom waktu” yang meledak ketika situasi bisnis memburuk.
Kebebasan Berkontrak yang Ada Batasnya
Asas kebebasan berkontrak memang dijamin oleh Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun kebebasan ini bukan tanpa batas. Dalam praktik, masih banyak kontrak yang memuat klausula eksonerasi berlebihan—pasal yang membebaskan satu pihak dari hampir semua bentuk tanggung jawab, termasuk akibat kelalaiannya sendiri.
Pengadilan belakangan semakin tegas menempatkan asas kepatutan dan keadilan sebagai pengimbang. Klausula yang terlalu berat sebelah, terlebih jika merugikan pihak dengan posisi tawar lebih lemah, tidak lagi diperlakukan sebagai hukum bagi para pihak. Ini menjadi pengingat bahwa kontrak bukan sekadar soal siapa yang lebih kuat, tetapi soal keseimbangan hak dan kewajiban.
Force Majeure yang Tertinggal Zaman
Banyak kontrak bisnis masih menggunakan definisi force majeure ala masa lalu—bencana alam, perang, atau kerusuhan. Padahal, realitas bisnis modern jauh lebih kompleks. Serangan siber, kegagalan sistem digital, hingga perubahan kebijakan ekonomi yang ekstrem bisa melumpuhkan kegiatan usaha dalam sekejap.
Ketika peristiwa semacam ini terjadi, kontrak yang tidak adaptif justru menyulitkan pihak yang terdampak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Force majeure yang dirumuskan secara umum dan kabur sering kali tidak mampu menjawab tantangan zaman.
Pasal Terakhir yang Paling Menentukan
Ironisnya, pasal penyelesaian sengketa—yang seharusnya menjadi jangkar kepastian hukum—sering kali justru disusun paling akhir dan paling terburu-buru. Pilihan hukum dan forum sengketa yang tidak konsisten, terutama dalam kontrak lintas negara, dapat berakibat fatal.
Tidak sedikit putusan arbitrase yang akhirnya tidak dapat dieksekusi hanya karena kesalahan penulisan nama lembaga atau ketidaktepatan menentukan yurisdiksi. Biaya hukum yang muncul pun kerap melampaui nilai kontrak itu sendiri.
ESG dan Wajah Baru Kontrak Bisnis
Isu lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan (ESG) kini bukan lagi jargon semata. Kontrak bisnis modern mulai menjadikan kepatuhan ESG sebagai syarat utama. Perusahaan yang mengabaikan standar keberlanjutan berisiko kehilangan mitra bisnis, akses pendanaan, dan kepercayaan publik.
Kontrak tidak lagi hanya mengatur soal keuntungan, tetapi juga nilai. Inilah wajah baru hukum bisnis yang menuntut tanggung jawab sosial lebih besar dari pelaku usaha.
Smart Contract: Antara Efisiensi dan Kepastian Hukum
Teknologi blockchain menawarkan efisiensi melalui smart contract yang berjalan otomatis. Namun hukum tidak bisa sepenuhnya diserahkan pada kode. Kesalahan logika pemrograman tetap membutuhkan penilaian manusia dan norma hukum.
Karena itu, smart contract idealnya tetap dibingkai oleh kontrak tertulis yang menjelaskan maksud para pihak. Tanpa itu, teknologi justru bisa menciptakan ketidakpastian hukum baru.
Saatnya Berpikir Ulang tentang Kontrak
Di tengah perubahan cepat dan krisis yang sulit diprediksi, kontrak bisnis seharusnya dipandang sebagai proses, bukan produk akhir. Klausula renegosiasi atau hardship clause menawarkan pendekatan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan, dengan membuka ruang penyesuaian ketika keadaan berubah drastis.
Pada akhirnya, kontrak yang baik bukan kontrak yang paling tebal atau paling rumit, melainkan kontrak yang disusun dengan jujur, seimbang, dan berpandangan jauh ke depan. Dalam dunia bisnis yang penuh ketidakpastian, ketepatan satu kalimat dalam kontrak bisa menentukan apakah sebuah kerja sama berakhir dengan solusi atau sengketa berkepanjangan. (Red/Pendi Ahmad, Dosen FH Unpam)










































