Mediakawasan.co.id, Tangerang Selatan – Korban kekerasan seksual di SMK Waskito Kota Tangerang Selatan mendesak pihak kepolisian untuk segera menahan tersangka berinisial S. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2025, S hingga kini belum ditahan oleh penyidik Polres Tangerang Selatan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di kalangan korban dan kuasa hukumnya.
Kuasa hukum korban, Abdul Hamim Jauzie, mempertanyakan alasan di balik lambatnya proses penahanan ini. Menurutnya, tersangka S sempat dikabarkan sakit, tetapi informasi terbaru dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) menunjukkan bahwa S telah diperiksa pada 10 Juli 2025. “Ini berarti S cakap secara hukum, jadi seharusnya penyidik segera melakukan penahanan,” tegas Hamim dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 7 Agustus.
Hamim menekankan bahwa penahanan tersangka sangat krusial untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi korban. Saat ini, korban mengalami trauma berat yang berdampak signifikan pada kehidupan sehari-harinya. “Korban belum mau keluar rumah, sulit berbicara dengan orang lain, hingga kesulitan makan,” jelas Hamim.
Ia menambahkan, penahanan tersangka menjadi langkah penting untuk membantu korban memulai proses pemulihan psikologis dan merasa lebih aman.
Selain itu, Hamim juga menyoroti ketidakjelasan mengenai kondisi kesehatan tersangka. Ia berpendapat bahwa penyidik seharusnya mencari “second opinion” atau pendapat medis kedua terkait kondisi sakit tersangka. Hamim juga mempertanyakan kelanjutan rencana visum et repertum psikiatrikum yang sempat disebutkan dalam SP2HP ketiga, namun tidak ada informasi lebih lanjut dalam SP2HP keempat.
Ketidakjelasan ini menambah kekhawatiran bahwa proses hukum tidak berjalan sesuai prosedur yang seharusnya. (Red/*)













































