Mediakawasan.co.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia, melalui PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% kepada pelanggan dengan daya terpasang hingga 2.200 volt ampere (VA) selama bulan Januari dan Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat setelah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Rincian Diskon:
Pelanggan Prabayar: Diskon diterapkan secara otomatis saat pembelian token listrik. Misalnya, jika biasanya membeli token senilai Rp100.000, dengan diskon ini, pelanggan cukup membayar Rp50.000 untuk jumlah kWh yang sama.
Pelanggan Pascabayar: Diskon akan tercermin pada tagihan listrik bulan berikutnya. Untuk pemakaian Januari 2025, diskon akan terlihat pada tagihan Februari 2025, dan untuk pemakaian Februari 2025, diskon akan muncul pada tagihan Maret 2025.
Batas Pemakaian Diskon:
Diskon 50% berlaku hingga batas pemakaian tertentu berdasarkan daya listrik:
450 VA: Diskon hingga pemakaian 324 kWh per bulan.
900 VA: Diskon hingga pemakaian 648 kWh per bulan.
1.300 VA: Diskon hingga pemakaian 936 kWh per bulan.
2.200 VA: Diskon hingga pemakaian 1.584 kWh per bulan.
Jika pemakaian melebihi batas tersebut, kelebihan akan dikenakan tarif normal tanpa diskon.
Cara Mendapatkan Diskon:
Pelanggan tidak perlu melakukan registrasi atau prosedur tambahan. Diskon akan diterapkan secara otomatis sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh PLN.
Dengan adanya diskon ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terbantu dalam mengelola pengeluaran listrik selama periode tersebut. (Red/*)











































