Mediakawasan.co.id, Tangerang Selatan – Rencana menjalankan ibadah umrah bersama keluarga berujung kekecewaan bagi sejumlah calon jemaah setelah keberangkatan mereka dibatalkan oleh pihak travel. Salah satu jemaah, Dendy Pradana, kemudian melaporkan pengelola PT Solusi Baitullah Indonesia ke Polres Tangerang Selatan pada Senin (24/8/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterima Dendy, laporan tercatat dengan nomor LP/B/2668/VIII/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dalam dokumen tersebut, terlapor tercantum atas nama Noor Yunita Setiawati, SPD. Dendy menyebut laporan ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan permintaan pengembalian dana tidak membuahkan hasil.
“Dari keluarga kami sendiri ada 10 orang, kemudian ada kerabat sekitar empat orang. Kalau dari kami saja, totalnya sekitar Rp512 juta,” ujar Dendy kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Menurut Dendy, kelompok jemaah yang ia dampingi sebelumnya telah melakukan pembayaran secara lunas kepada pihak travel. Keberangkatan dijadwalkan pada 11 Juli 2026.
Namun, pada 9 Juli 2026, atau dua hari sebelum jadwal keberangkatan, pihak travel menyampaikan bahwa mereka tidak dapat memberangkatkan jemaah karena mengalami kendala biaya penerbangan.
Dendy mengatakan pihak travel menyebut adanya kenaikan harga tiket dan ketidakmampuan memenuhi pembayaran tiket grup kepada maskapai.
“Mereka menyampaikan tidak sanggup membayar terkait biaya tiket sekitar Rp350 juta lebih kepada pihak Garuda. Padahal tiketnya tiket grup, bukan tiket promo atau FIT,” katanya.
Ia menilai persoalan tersebut semestinya disampaikan lebih awal kepada calon jemaah sehingga dapat dicarikan solusi bersama. Terlebih, menurut dia, pembayaran telah dilakukan jauh sebelum jadwal keberangkatan.
“Ketika ada kenaikan, seharusnya semua jemaah dipanggil dan dibicarakan bagaimana solusinya. Ini tidak ada,” ujarnya.
Berulang Kali Datangi Kediaman Pengelola
Setelah mendapat informasi keberangkatan dibatalkan, para jemaah tidak langsung menempuh jalur hukum. Mereka terlebih dahulu mendatangi pihak travel untuk meminta kepastian mengenai keberangkatan maupun pengembalian dana.
Dendy mengaku bersama jemaah lainnya bahkan berulang kali mendatangi kediaman pengelola travel. Mereka masih berupaya mencari kemungkinan agar keberangkatan tetap terlaksana.
“Kami setiap hari datang hampir seminggu. Pulang sampai jam satu malam, besoknya balik lagi. Kami masih mencari bagaimana caranya supaya bisa berangkat, termasuk mencari tiket,” ungkapnya.
Namun, setelah berbagai upaya dilakukan, keberangkatan akhirnya tetap tidak terlaksana.
Pihak travel, kata Dendy, kemudian membuat surat terkait kesanggupan pengembalian dana. Akan tetapi, hingga laporan dibuat pada 24 Agustus 2026, uang yang telah dibayarkan belum diterima kembali oleh kelompoknya.
“Semua lengkap, mulai dari bukti transfer sampai surat dari travel bahwa mereka akan mengembalikan uang dalam batas waktu tertentu. Setelah itu mereka meminta waktu lagi sekitar 10 hari. Kami sanggupi, tetapi sampai sekarang belum ada pengembalian,” jelasnya.
Klaim Puluhan Jemaah Terdampak
Dendy juga menyebut adanya informasi dari pihak pengelola travel bahwa jumlah jemaah yang terdampak mencapai sekitar 90 orang.
Namun, ia menegaskan angka tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh kelompoknya karena para jemaah belum pernah dikumpulkan dalam satu forum.
“Angka 90 itu berdasarkan pengakuan dari CEO. Kami belum pernah dikumpulkan semuanya. Jadi kami juga belum tahu apakah benar jumlahnya sebanyak itu,” katanya.
Sementara itu, dari kelompok Dendy sendiri terdapat 14 orang yang mengalami persoalan serupa dan kemudian ikut memperjuangkan pengembalian dana.
Ia berharap aparat kepolisian dapat menelusuri informasi mengenai jumlah jemaah yang terdampak serta proses pengelolaan dana yang telah dibayarkan kepada travel.
Bukan Hanya Persoalan Uang
Dendy menuturkan, kerugian yang dirasakan para jemaah bukan hanya menyangkut uang. Pembatalan keberangkatan secara mendadak juga berdampak terhadap kondisi psikologis keluarga yang sudah mempersiapkan perjalanan ibadah tersebut.
Ia menceritakan bahwa keluarganya bahkan telah mengajak orang tua dari Sulawesi untuk ikut menjalankan ibadah umrah bersama.
“Orang tua kami dari Sulawesi kami panggil ke sini untuk umrah. Kami semua patungan dan menabung supaya bisa berangkat bersama. Siapa yang tidak kecewa ketika sudah mempersiapkan semuanya, tetapi dua hari sebelum berangkat dinyatakan batal,” tuturnya.
Meski demikian, Dendy mengatakan pihaknya tidak ingin memperpanjang persoalan apabila dana para jemaah dapat dikembalikan.
“Kami tidak ingin mencari masalah. Kami lebih kepada bagaimana uang kami dikembalikan semuanya dan persoalan ini menjadi jelas,” tegasnya.
Ia juga berharap laporan yang telah diterima SPKT Polres Tangerang Selatan dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap laporan ini dikawal dan diproses, supaya ke depan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kejadian seperti kami,” pungkas Dendy.
Berdasarkan dokumen yang diterima pelapor, laporan tersebut telah diterima SPKT Polres Tangerang Selatan pada 24 Agustus 2026. Keterangan mengenai dugaan penipuan dalam berita ini berasal dari pihak pelapor dan dokumen laporan kepolisian. Pihak PT Solusi Baitullah Indonesia maupun Noor Yunita Setiawati belum memberikan keterangan atau tanggapan atas tudingan tersebut. (Red/*)











































