Mediakawasan.co.id, Tangerang Selatan – Sistem pemerintahan Indonesia secara resmi adalah presidensial, sebuah fakta yang tertulis dengan jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen. Presiden kita dipilih langsung oleh rakyat, memegang jabatan untuk periode yang tetap, dan secara teori memiliki kekuasaan penuh atas kabinetnya. Namun, siapa pun yang mengikuti dinamika politik nasional tahu bahwa kenyataannya jauh lebih rumit dan sering kali membingungkan.
Praktik politik kita sehari-hari justru lebih mirip drama dalam sistem parlementer. Alih-alih menjadi komandan eksekutif yang tegas, presiden sering kali harus bertindak layaknya seorang negosiator ulung, sibuk membangun dan menjaga koalisi rapuh dengan partai-partai politik. Pembentukan kabinet yang seharusnya menjadi hak prerogatif presiden, berubah menjadi ajang bagi-bagi kursi untuk memuaskan mitra koalisi. Ini adalah cerminan dari sistem multipartai kita yang terfragmentasi, yang memaksa presiden untuk terus-menerus berkompromi demi mendapatkan dukungan di parlemen.
Kondisi “setengah-setengah” ini diperparah oleh kewenangan pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sangat kuat. Hak interpelasi, hak angket, dan bahkan wacana mosi tidak percaya menjadi senjata politik yang menciptakan ketegangan terus-menerus antara eksekutif dan legislatif. Meskipun secara konstitusional DPR tidak bisa menjatuhkan presiden di tengah jalan seperti dalam sistem parlementer murni, tekanan politik yang dihasilkan bisa sangat mengganggu jalannya pemerintahan.
Akibatnya, kita terjebak dalam sebuah dualisme yang memiliki dampak serius. Di satu sisi, ada argumen bahwa sistem campuran ini menciptakan mekanisme checks and balances yang dinamis dan mendorong budaya konsensus. Namun, dampak negatifnya terasa jauh lebih nyata. Pemerintahan menjadi rentan terhadap kebuntuan politik (deadlock) ketika tidak ada kesepakatan antara presiden dan DPR. Biaya politik untuk merawat koalisi menjadi sangat tinggi, mengalihkan fokus dari kebijakan substansial ke tawar-menawar kepentingan jangka pendek. Yang paling berbahaya, dualisme ini melahirkan ketidakpastian hukum yang dapat menghambat efektivitas dan stabilitas pemerintahan.
Efektivitas seorang presiden pada akhirnya tidak hanya diukur dari visi dan programnya, tetapi dari kemampuannya mengelola relasi politik dengan DPR dan menjaga soliditas koalisi. Ketika hubungan ini harmonis, pemerintahan bisa berjalan efektif. Namun, ketika koalisi retak, roda pemerintahan bisa melambat, bahkan berhenti.
Sudah saatnya kita mengakui bahwa sistem pemerintahan kita mengalami krisis identitas. Terus berjalan dalam sistem yang ambigu ini hanya akan melanggengkan ketidakpastian dan politik berbiaya tinggi.
Diperlukan sebuah diskursus nasional yang serius untuk mengevaluasi kembali sistem politik kita. Entah itu dengan memperkuat elemen presidensial secara konsisten, atau dengan berani mempertimbangkan reformasi sistem pemilu untuk mengurangi fragmentasi politik. Tanpa kejelasan arah, kita akan terus terjebak dalam tarik-menarik kepentingan yang tak berujung, sementara agenda-agenda penting bangsa terbengkalai.














































