Mediakawasan.co.id, Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan dengan menertibkan puluhan bangunan liar di kawasan Roxy, Ciputat, pada Senin (23/6/2025).
Dalam operasi penertiban yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, sebanyak sekitar 40 bangunan semi permanen dibongkar oleh petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri.
Kawasan Roxy Ciputat telah lama dikeluhkan oleh masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber dan laporan warga, area tersebut ditengarai menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung, peredaran minuman keras, hingga penyalahgunaan narkoba.
Kondisi ini tidak hanya meresahkan masyarakat, namun juga mengganggu ketertiban umum serta mencoreng citra wilayah Ciputat sebagai pusat kegiatan ekonomi dan pendidikan di Tangsel.
Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan dalam keterangannya mengatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangsel untuk mengembalikan fungsi lahan milik pemerintah sesuai peruntukannya.
“Lahan ini merupakan milik Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan. Sudah beberapa kali kami layangkan surat peringatan kepada para penghuni bangunan liar sejak Maret 2025. Hari ini adalah hari H untuk eksekusi penertiban,” ungkap Pilar.
Fungsi Lahan Akan Diubah Jadi Parkir Umum
Setelah dilakukan pembongkaran, Pemkot Tangsel merencanakan pemanfaatan kembali lahan tersebut.
Pilar menegaskan bahwa area bekas bangunan liar tersebut akan dialihfungsikan menjadi lahan parkir kendaraan, khususnya bagi angkutan umum dan mobil pribadi yang beroperasi di sekitar kawasan Ciputat.
Langkah ini juga menjadi bagian dari penataan transportasi dan pengurangan kemacetan di kawasan pusat Tangsel yang kian padat.
Sebagai simpul perlintasan utama, Ciputat membutuhkan dukungan infrastruktur yang layak untuk menampung arus kendaraan.
Jenis Bangunan yang Ditertibkan
Berdasarkan pantauan tim lapangan, bangunan yang dibongkar meliputi berbagai jenis usaha yang berpotensi disalahgunakan, seperti: Tempat karaoke dan hiburan malam, Warung remang-remang dan lapo tuak, Tempat biliar dan kios semi permanen.
Beberapa penghuni dan pemilik usaha sempat melakukan perlawanan pasif, namun proses pembongkaran tetap berjalan lancar dengan pengamanan dari aparat gabungan.
Tidak ada insiden besar yang terjadi selama proses berlangsung.
Dukungan Masyarakat dan Dampak Sosial
Penertiban ini mendapat dukungan dari sebagian besar warga sekitar yang selama ini merasa terganggu dengan aktivitas di kawasan tersebut.
Meski demikian, Pemkot Tangsel juga diharapkan memperhatikan dampak sosial dari pembongkaran ini, terutama terhadap para pekerja informal yang menggantungkan penghasilan dari tempat-tempat tersebut.
Untuk itu, Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa pihaknya terbuka untuk pendekatan humanis dan solusi relokasi usaha warga, asalkan kegiatan tersebut legal dan tidak melanggar norma serta hukum yang berlaku.
Pembongkaran bangunan liar di kawasan Roxy Ciputat menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menjaga ketertiban, menegakkan hukum, dan merespons keluhan warga.
Langkah ini sekaligus membuka jalan bagi optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah untuk kepentingan publik, khususnya di bidang transportasi dan parkir umum. (Red/*)









































