Mediakawasan.co.id, Tangerang Selatan – Pemilu 2024 telah usai, namun panggung utamanya tidak hanya berada di bilik suara. Salah satu aktor sentral yang putusannya paling menyita perhatian publik adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga yang semestinya menjadi benteng terakhir penjaga konstitusi ini kini berada di persimpangan jalan, perannya menjadi sorotan tajam. Di satu sisi, ia melahirkan putusan-putusan progresif. Di sisi lain, beberapa ketetapannya justru memicu keraguan besar terhadap independensinya.
Kita patut mengapresiasi beberapa langkah maju yang diambil MK. Keputusannya untuk mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka adalah kemenangan bagi demokrasi. Langkah ini memastikan akuntabilitas politik tetap berada di tangan rakyat, bukan elite partai. Begitu pula dengan putusan-putusan yang memperkuat transparansi dana kampanye dan menjamin aksesibilitas pemilu bagi kelompok rentan serta penyandang disabilitas. Dalam hal ini, MK menunjukkan wajahnya sebagai lembaga yang progresif dan inklusif.
Namun, wajah progresif itu seolah tertutup oleh satu putusan kontroversial yang dampaknya terasa begitu besar: Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Perubahan syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden ini sontak membuka perdebatan sengit. Putusan ini secara luas dikritik karena dianggap mencerminkan kepentingan politik tertentu dan rasionalisasi hukumnya dinilai lemah di mata publik. Inilah contoh nyata adanya tarik-menarik antara idealisme konstitusional dan realitas politik yang mengancam independensi peradilan.
Inkonsistensi inilah yang menjadi luka terbesar. Ketika sebuah putusan Mahkamah Konstitusi tidak disertai argumentasi hukum yang kokoh, ia berisiko merusak legitimasi lembaga dan menggerus kepercayaan publik. Keraguan terhadap independensi MK dan tudingan adanya intervensi kekuasaan adalah dampak negatif yang sangat serius bagi kesehatan demokrasi kita.
Pada akhirnya, MK bukan lagi sekadar lembaga pengadil, melainkan telah menjadi arena artikulasi berbagai kepentingan, baik hukum maupun politik. Tantangannya kini adalah bagaimana memastikan MK tetap menjadi penjaga konstitusi, bukan terseret menjadi alat kekuasaan.
Untuk itu, seruan untuk mengembangkan mekanisme pengawasan publik yang lebih institusional dan dialog yang lebih luas antara MK dengan masyarakat sipil menjadi sangat relevan.
Menjaga MK adalah tugas kita bersama. Sebab, ketika palu sang penjaga konstitusi sudah tak lagi bisa dipercaya, maka supremasi hukum itu sendiri yang berada dalam bahaya.











































