Mediakawasan.co.id, Jakarta- Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang diperingati setiap tanggal 31 Mei, tahun ini mengangkat tema “Tembakau: Ancaman bagi Lingkungan”. HTTS ini pun berdekatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diperingati pada tanggal 5 Juni dengan tema “Satu Bumi untuk Masa Depan”. Menyoroti adanya dampak rokok terhadap lingkungan, Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) bersama dengan Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PP IPPNU) menyelenggarakan workshop dengan topik “Ancaman Rokok Terhadap Lingkungan: Pentingnya Kaum Muda Bersuara” melalui pertemuan yang diadakan secara online.
Selain itu, dalam memperingati HTTS dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PKJS-UI dan PP IPPNU mengadakan aktivitas media sosial lainnya seperti Instagram Reels Competition serta Live Instagram di beberapa cabang IPPNU. Berfokus pada isu lingkungan yang disebabkan oleh rokok, kegiatan ini bertujuan untuk mendorong serta meningkatkan minat kaum muda untuk berpartisipasi dalam gerakan pengendalian konsumsi rokok di Indonesia.
Indonesia masih menyimpan berbagai aspek persoalan akibat rokok mulai dari peningkatan jumlah perokok, lemahnya sisi pengendalian, hingga ancaman lingkungan. Hal ini dibuktikan dengan data Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021 yang menunjukkan bahwa terjadi peningkatan jumlah perokok usia 15 tahun ke atas selama 10 tahun terakhir, dari 60,3 juta pada tahun 2011 menjadi 69,1 juta pada tahun 2021. Masih lemahnya pengendalian konsumsi rokok & tembakau menjadi faktor utama meningkatnya prevalensi merokok di Indonesia. Alhasil, dampak konsumsi rokok menjalar di berbagai aspek.
Isu lingkungan merupakan salah satunya dan menjadi topik utama HTTS tahun ini. Sudah menjadi rahasia umum bahwa paparan asap rokok dan puntung rokok menjadi permasalahan lingkungan selama bertahun-tahun. Namun lebih dari itu, dibalik produksi rokok yang menghasilkan ratusan miliar batang per tahun, terdapat ancaman berbahaya yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.
Nurul H. Ummah (Ketua Umum IPPNU) menyoroti bahwa saat yang tepat untuk kaum muda mendukung dan berpartisipasi dalam meningkatkan kewaspadaan mengenai pentingnya pengendalian konsumsi rokok yang tepat sasar serta progresif atas dampak yang ditimbulkan oleh rokok, salah satunya terhadap lingkungan.
“Di momen HTTS dan Hari Lingkungan Hidup ini, kami telah melaksanakan workshop dengan tujuan untuk penguatan kapasitas dan pengetahuan IPPNU. Kami menghadirkan pembicara yang memang kompeten dibidangnya. Sebagai organisasi pelajar yang mendukung terhadap pengendalian konsumsi rokok, permasalahan lingkungan yang ditimbulkan oleh rokok ini menjadi satu kesatuan yang juga harus diatasi, mulai dari upaya preventif yaitu menekan konsumsi rokok dan mencegah perokok pemula baik rokok konvensional maupun rokok elektronik agar melindungi lingkungan dari limbah dan sampah produk tembakau, serta upaya lainnya yaitu harus ada regulasi yang tegas dari pemerintah khususnya terhadap industri rokok untuk bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang dihasilkan dari life cycle produk rokok. Di sinilah peran IPPNU untuk turut memberikan informasi yang jelas dan benar kepada publik,” tambah Nurul.
Salah satu pembicara workshop, Sarah Rauzana selaku perwakilan dari Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) dan Indonesian Youth Council for Tobacco Control (IYCTC) memaparkan 6 tahap life cycle produk rokok yaitu Tobacco Cultivation (penanaman tumbuhan tembakau), Tobacco Curing (pengeringan tembakau), Primary Processing (proses dasar), Cigarette Manufacturing (produksi rokok), Cigarette Distribution (distribusi rokok), dan Use and Final Disposal (bekas puntung rokok).
Setiap proses menghasilkan gas emisi rumah kaca yang berpengaruh pada menipisnya lapisan ozon. Contohnya pada proses Tobacco Cultivation, terjadi deforestasi besar-besaran dikarenakan tembakau membutuhkan lahan yang cukup besar. Belum lagi, ternyata industri rokok menghasilkan gas emisi yang 35% lebih besar dibandingkan industri lainnya. “Jumlah puntung rokok juga merupakan variabel penting dalam krisis iklim. Puntung rokok menjadi sampah terbanyak yang ditemukan di lautan. Dalam puntung rokok terdapat partikel plastik yang menyumbang 3-5 kali lipat gas metana. Belum lagi mempertimbangkan kandungan nikotin dan zat berbahaya lainnya dalam rokok,” jelas Sarah.
Sarah menambahkan rokok elektronik juga tidak dapat dikecualikan. Dikategorikan sebagai sampah elektronik, sampah plastik dan sampah B3, rokok elektronik sangat sulit untuk dipilah dan didaur ulang. Industri rokok seharusnya bertanggung jawab atas sampah produk rokoknya baik konvensional maupun elektronik karena dapat menjadi ancaman serius bagi ekosistem dan membutuhkan solusi jangka panjang untuk menanganinya. Masyarakat juga dihimbau agar semakin aware terhadap solusi palsu yang ditawarkan oleh industri rokok seperti greenwashing yang mengatasnamakan “pro lingkungan”, yang sebenarnya tidak sepadan dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh industri rokok itu sendiri. Demikian juga dengan dampak toksisitas lingkungan dan bahaya yang ditimbulkan oleh membuang limbah sampah rokok konvensional dan elektronik ke tempat pembuangan sampah. Kaum muda harus bergerak bersama dalam menyuarakan isu pengendalian tembakau.
Rama Tantra, Sekretaris Jenderal IYCTC, menyampaikan bahwa kaum muda bukanlah sekedar usia. ”Kita (kaum muda) bukan sekedar tentang usia. Kita harus sadar dan menjadi role model yang baik bagi lingkungan sekitar. Peran kaum muda tidak cukup sampai sosialisasi atau edukasi. Namun juga melakukan advokasi agar terwujud peraturan yang tepat dan kita kawal. Sebagai calon penerus masa depan, kita harus menjadi solusi. Maka dari itu mari kita suarakan yang benar kepada pemerintah untuk melindungi diri kita dari hal-hal yang berbahaya. Salah satunya bahaya zat adiktif rokok,” tutur Rama.
Fadhilah Rizky Ningtyas, sebagai Program Officer PKJS-UI menambahkan bahwa rokok jelas berdampak multidimensi, baik kesehatan, ekonomi, maupun lingkungan. Dibutuhkan regulasi yang komprehensif untuk menangani permasalahan rokok di Indonesia. “Sudah dipaparkan bahwa pemerintah diharapkan dapat membuat regulasi atas dampak yang ditimbulkan oleh rokok ke lingkungan. Hal ini juga harus terus dibarengi dengan regulasi lainnya seperti menaikkan harga rokok setinggi-tingginya melalui kenaikan cukai rokok dan penyederhanaan struktur tarif cukai rokok, menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh Kabupaten/Kota, melarang total iklan, promosi, dan sponsor rokok, serta yang tidak kalah penting melarang penjualan rokok secara batangan. Hal ini bertujuan untuk menekan prevalensi perokok atau mencegah perokok pemula agar lingkungan lebih terlindungi dari kuantitas sampah produk rokok yang dikonsumsi, apalagi pemerintah memiliki target penurunan prevalensi perokok anak di tahun 2024 menjadi 8,7%,” tutup Fadhilah. (Red/rlls)







































