Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto, periode 2026-2031, ditetapkan penyidik Kejaksaan Agung sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025. Hery diduga telah mengatur kebijakan untuk meloloskan perusahaan bernama PT TSHI yang bermasalah dengan Kementerian Kehutanan terkait persoalan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (16/4) mengatakan, penyidik telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025.
Setelah ditetapkan sebagai tersyangka, Hery Susanto kemudian dilakukan penahanan. Kabar ini tentu mengejutkan publik. “Bagaimana mungkin lembaga yang menjadi garda terdepan terhadap maladminstrasi layanan publik justru terperosok dalam kubang korupsi tata kelola nikel?” ujar Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik Abdul Hamim Jauzie (Kamis, 16/4).
“Kasus ini melainkan hantaman keras bagi kredibilitas institusi Ombudsman. Sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi pelayanan publik, Ombudsman seharusnya diisi oleh figur yang bersih. Jika pucuk pimpinannya diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar untuk mengatur koreksi perhitungan PNBP bagi perusahaan swasta, maka kita sedang menghadapi krisis moralitas yang akut. Ombudsman yang seharusnya mengoreksi kebijakan yang salah, justru diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan pihak tertentu seperti PT TSHI”, lanjut Hamim.
Hamim juga mempertanyakan proses seleksi pimpinan Ombudsman. “Bagaimana kinerja Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman, Presiden, hingga DPR RI yang telah memilih dan menetapkan Hery Susanto.
Bagaimana mungkin seseorang yang diduga terlibat kasus sejak periode sebelumnya bisa lolos dalam proses seleksi? Ini menunjukkan adanya kegagalan fatal dalam sistem penyaringan calon pejabat publik. Publik berhak bertanya, apakah proses seleksi kemarin benar-benar berbasis integritas atau hanya sekadar formalitas belaka?” tegasnya.
Proses Seleksi Pimpinan Ombudsman mulai dari Pansel, kemudian diseleksi oleh Presiden untuk kemudian terakhir diseleksi DPR menimbulkan pertanyaan besar mengenai lemahnya proses seleksi. “Bayangkan, Pansel yang diisi orang-orang hebat, kemudian Presiden memilih calon-calon Pimpinan Ombdsman yang serahkan Pansel, dan terakhir keputusan ada di tangan DPR, masih saja kebobolan” kata Hamim.
Publik tentu sangat prihatin mengingat posisi Hery Susanto yang baru saja menjabat. “Saya sangat prihatin. Hery Susanto baru saja dilantik untuk periode 2026-2031 pada Jumat lalu, belum genap seminggu menjabat sebagai Ketua, ia sudah harus mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung” kata Hamim.
Kejaksaan Agung harus mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Jangan berhenti pada satu orang saja. Periksa kemungkinan orang-orang lain yang terlibat. “Periksa semua surat, kebijakan yang pernah dikeluarkan terkait PT TSHI” kata Hamim.
Kepada rekan-rekan di Ombudsman RI, ini adalah masa sulit, namun ini juga momentum untuk bersih-bersih internal.
Jangan biarkan kepercayaan masyarakat yang sudah tipis menjadi hilang sama sekali. Kita butuh pengawas yang mengawasi, bukan pengawas yang bisa dibeli. Ingatlah, jabatan adalah amanah untuk membela rakyat, bukan komoditas untuk memperkaya diri melalui pengaturan regulasi,” pungkas Hamim. (Red/*)












































