Mediakawasan.co.id, Jakarta – Produk indikasi geografis Indonesia kembali menunjukkan taringnya di panggung internasional. Dalam sesi Pitching Session Produk indikasi geografis pada ajang Karya Kreasi Indonesia (KKI) 2026 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 23 Agustus 2026, produk Teh Java Preanger berhasil menarik minat investor asal Belanda untuk menjalin kerja sama bisnis.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menegaskan bahwa sesi Pitching Produk indikasi geografis bertema “Jejak Kualitas: Menggali Cita Rasa Lada Putih Muntok dan Teh Java Preanger” ini diselenggarakan sebagai wadah strategis untuk mempertemukan produk-produk unggulan berlisensi indikasi geografis dengan calon buyer dan pasar global. DJKI berharap ajang ini dapat membuka peluang kemitraan, rantai pasok, hingga akses pembiayaan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta masyarakat perlindungan indikasi geografis di Indonesia.
Rohayati Suprihatini, pemilik Teh Java Preanger, mengungkapkan kepuasannya atas hasil business matching tersebut. Produk teh kelolaannya berhasil memikat buyer dari Belanda yang merupakan pemasok jaringan kafe di berbagai wilayah Eropa.
“Buyer dari Belanda ini sebetulnya supplier kafe-kafe di seluruh Belanda, bahkan sampai ke Paris. Mereka mencari produk yang sudah bersertifikat indikasi geografis resmi melalui penelusuran web, dan bertemulah dengan Teh Java Preanger. Untuk tahap awal ini, mereka meminta kesepakatan order (signing) sekitar 100 kilogram produk green tea steaming (sencha powder). Jika respons pasarnya besar, mereka berencana memperluas distribusinya ke negara-negara Eropa lainnya,” ujar Rohayati.
Rohayati menambahkan, keunggulan utama Teh Java Preanger terletak pada kadar antioksidannya yang sangat tinggi, bahkan meraih penghargaan dari The International Society of Antioxidants di Paris, serta cita rasanya yang khas dan tidak pahit. Kandungan antioksidan pada white tea miliknya tercatat setara dengan 12 gelas jus jeruk dalam menangkap radikal bebas. Selain telah menembus pasar Jerman dan Inggris melalui Twining, produk Teh Java Preanger kini juga dikembangkan ke varian kosmetik seperti anti-aging dan lip balm.
Selain Teh Java Preanger, sesi pitching ini juga memaparkan keunggulan rempah legendaris Indonesia, yaitu Lada Putih Muntok (Muntok White Pepper) yang dipresentasikan oleh Rafki Hariska dari Badan Pengelolaan Pengembangan dan Pemasaran Lada (BP3L) Bangka Belitung.
Rafki menjelaskan bahwa Lada Putih Muntok memiliki keunikan berupa tingkat pedas yang kuat dan aroma khas berkat kadar piperin yang tinggi, yakni 5–7 persen, yang dipengaruhi langsung oleh kondisi tanah geografis Pulau Bangka. Lewat pendaftaran sertifikasi indikasi geografis di DJKI Kementerian Hukum serta pengakuan sertifikat indikasi geografis dari Uni Eropa pada 2024, Lada Putih Muntok berhasil lepas dari klaim negara transit dan kini memiliki kepastian hukum, peningkatan nilai jual premium, serta jaminan kualitas di pasar dunia. Rafki juga membuka peluang kerja sama maklon (kontrak manufaktur) bagi para pelaku usaha yang ingin memasarkan Lada Putih Muntok berlogo indikasi geografis resmi.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pemanfaatan dan Pengawasan Indikasi Geografis DJKI, Irma Mariana, mengatakan ketertarikan buyer dari Belanda terhadap Teh Java Preanger menunjukkan bahwa pelindungan indikasi geografis dapat menjadi pintu masuk bagi produk lokal untuk memperluas akses pasar internasional.
“Kita mendorong pemanfaatannya agar memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat. Melalui kegiatan seperti pitching session dan business matching, kami ingin mempertemukan produk-produk indikasi geografis dengan pasar yang lebih luas, termasuk buyer internasional, sehingga produk unggulan daerah dapat naik kelas dan semakin dikenal di pasar global,” ujar Irma.
Menurut Irma, pelaku usaha dan masyarakat pemegang atau pengelola produk indikasi geografis perlu terus menjaga kualitas, konsistensi karakteristik produk, serta menggunakan logo indikasi geografis secara resmi sebagai bagian dari strategi membangun kepercayaan pasar. Pelindungan tersebut penting agar reputasi produk yang telah dibangun bersama tidak mudah dimanfaatkan atau diklaim pihak lain.
“Karena itu, setelah mendapatkan pelindungan indikasi geografis, yang tidak kalah penting adalah menjaga kualitas dan karakteristik produk sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan begitu, konsumen mendapatkan jaminan atas keaslian dan kualitas produk, sementara masyarakat pemilik indikasi geografis memperoleh manfaat ekonomi yang berkelanjutan,” kata Irma.
Melalui pelindungan kekayaan intelektual komunal berupa indikasi geografis, DJKI Kementerian Hukum terus berkomitmen mendorong komoditas lokal bernilai tambah tinggi agar mampu bersaing secara adil dan sukses menembus rantai pasok perdagangan global. Pelaku usaha dan masyarakat juga perlu memastikan produk yang memiliki karakteristik khas daerah memperoleh pelindungan indikasi geografis serta menjaga kualitas dan reputasinya agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara berkelanjutan. (Red/rlls)










































