Mediakawasan.co.id, Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 secara transparan, objektif, dan berkeadilan. Selain menyiapkan posko pengaduan, Pemkot Tangsel juga mengalokasikan bantuan pendidikan sebesar Rp1,8 juta per siswa bagi sekitar 5.000 calon peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Dukungan SPMB Ramah dan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026 yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan di Aula Blandongan, Ciputat, Jumat (12/6/2026).
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, mengatakan pelaksanaan SPMB harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan agar berjalan sesuai regulasi dan terhindar dari berbagai praktik yang merugikan masyarakat.
“Pemerintah Kota Tangerang Selatan sangat berkomitmen menjalankan proses SPMB secara terbuka, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Yang perlu kita awasi bersama adalah implementasi regulasinya agar tujuan baik yang telah ditetapkan benar-benar tercapai,” ujar Bambang.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan sekolah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat, lembaga pengawas, serta seluruh unsur yang terlibat dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Ia mengakui keterbatasan daya tampung sekolah negeri masih menjadi tantangan setiap tahun. Karena itu, Pemkot Tangsel telah menyiapkan skema bantuan pendidikan bagi siswa yang tidak berhasil masuk sekolah negeri.
“Bapak Wali Kota telah menyiapkan bantuan pendidikan sebesar Rp1,8 juta per siswa untuk sekolah swasta yang telah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan. Program ini disiapkan untuk sekitar 5.000 siswa,” katanya.
Selain itu, Dindikbud Tangsel juga membuka sejumlah posko pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan keluhan selama proses SPMB berlangsung.
“Posko ini harus aktif memberikan penjelasan dan solusi. Masyarakat diharapkan memanfaatkannya untuk mencari kejelasan informasi sehingga tidak terpengaruh oleh kabar yang belum tentu sesuai fakta,” jelas Bambang.
Terkait potensi praktik titip-menitip maupun transaksi dalam penerimaan siswa baru, Bambang menegaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan langkah antisipatif dengan melibatkan Inspektorat dan berbagai unsur pengawasan sejak awal.
“Risiko seperti itu tentu selalu ada. Namun kami berupaya memperkecil kemungkinan terjadinya penyimpangan. Jika ada pelanggaran, mekanisme sanksi sudah jelas dan akan diterapkan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 mengusung konsep “SPMB Ramah” yang berlandaskan lima prinsip utama, yakni transparan, objektif, berkeadilan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
“Lima prinsip ini menjadi pedoman dalam seluruh tahapan SPMB tahun ini. Karena itu kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal pelaksanaannya,” kata Deden.
Ia menambahkan, penandatanganan komitmen melibatkan berbagai unsur, mulai dari DPRD, Dewan Pendidikan, BPMP Banten, Ombudsman, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, hingga organisasi profesi pendidikan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan SPMB yang bersih dan berintegritas.
Deden juga memastikan kesiapan sistem pendaftaran daring yang akan digunakan selama proses penerimaan siswa baru.
“Sejauh ini server dalam kondisi aman dan tidak ada kendala. Persiapan telah dilakukan jauh-jauh hari dan setiap tahun kami selalu berkoordinasi untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar,” ujarnya.
Melalui deklarasi dan penandatanganan komitmen bersama tersebut, Pemkot Tangsel berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berlangsung lebih terbuka, akuntabel, serta memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh calon peserta didik di Kota Tangerang Selatan. (Red/*)







































