Mediakawasan.co.id, Banten – Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) Tahun 2026 resmi dibuka dan diselenggarakan secara serentak di delapan wilayah di Indonesia, pada 6-7 Maret 2026. Kegiatan ini dipusatkan di Banten sebagai wilayah penyelenggara utama, serta diikuti oleh peserta dari Sumatera Utara, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan.
Sebanyak 921 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti ujian tersebut sebagai bagian dari proses pembinaan dan penguatan standar etika dalam profesi notaris. Seluruh wilayah penyelenggara terhubung secara daring dan mengikuti rangkaian pembukaan yang disiarkan langsung melalui platform Zoom dari wilayah Banten.
Pelaksanaan UKEN periode Maret 2026 ini merupakan bagian dari agenda berkelanjutan organisasi dalam memperkuat integritas dan profesionalisme notaris. Kegiatan ini juga termasuk dalam rangkaian program kerja pada masa kepemimpinan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), Dr. H. Irfan Ardiansyah, S.H., Sp.N., LL.M., sebagai bentuk kesinambungan pembinaan etika profesi notaris secara nasional.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dr. Widodo, S.H., M.H., yang membuka kegiatan secara daring menegaskan bahwa ujian kode etik merupakan tahapan penting bagi calon notaris sebelum resmi diangkat menjadi notaris.
Menurutnya, ujian tersebut menjadi syarat akhir yang harus dipenuhi calon notaris setelah melalui berbagai proses pembinaan oleh organisasi profesi.
“Melalui ujian ini diharapkan para calon notaris benar-benar siap menjalankan profesinya dengan penuh integritas, tanggung jawab moral, dan menjunjung tinggi kepastian hukum,” ujarnya.
Widodo menambahkan bahwa profesi notaris merupakan profesi yang sangat dipercaya masyarakat. Berbagai tindakan hukum penting seperti pendirian badan usaha, perjanjian perdagangan, hingga transaksi hukum lainnya sering melibatkan notaris. Oleh karena itu, seorang notaris dituntut mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir masih ditemukan berbagai pelanggaran jabatan notaris di sejumlah wilayah. Pelanggaran tersebut antara lain penyerahan minuta akta kepada pihak lain tanpa pengawasan, pembuatan akta tanpa kehadiran para pihak, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan.
Menurutnya, pelanggaran semacam itu tidak hanya melanggar kode etik profesi, tetapi juga dapat menimbulkan sanksi administratif, perdata, bahkan pidana. Oleh karena itu, pembekalan moral dan pemahaman kode etik bagi calon notaris menjadi sangat penting sebelum mereka menjalankan profesinya.
Saat ini tercatat sekitar 23.000 notaris di Indonesia, namun sekitar 3.000 di antaranya belum teridentifikasi secara jelas keberadaannya. Karena itu, ia mengingatkan para calon notaris agar benar-benar mempersiapkan diri dan memiliki komitmen kuat dalam menjalani profesi tersebut.
Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah Banten Ikatan Notaris Indonesia (INI), Rustianah, S.H., M.Kn., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kekuatan profesi notaris tidak hanya terletak pada kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, tetapi juga pada kehormatan dan martabat profesi.
“Kode etik merupakan pondasi utama yang menjaga marwah profesi notaris. Tanpa etika, kewenangan yang dimiliki seorang notaris akan kehilangan makna,” ujarnya.
Ia berharap para peserta dapat mengikuti ujian dengan penuh kesungguhan, kejujuran, serta rasa tanggung jawab. Menurutnya, UKEN tidak hanya dipandang sebagai syarat kelulusan, tetapi juga menjadi momentum bagi calon notaris untuk meneguhkan komitmen terhadap nilai-nilai luhur profesi.
Rustianah juga menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan ujian berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengurus pusat dan dewan kehormatan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PP INI, Dr. H. Irfan Ardiansyah, S.H., Sp.N., LL.M., menekankan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan profesi notaris. Menurutnya, tindakan yang menyimpang dari aturan dan etika profesi tidak mencerminkan sikap profesional seorang pejabat umum.
“Perilaku yang melanggar norma dan etika sering kali terjadi di luar nalar serta tidak mencerminkan sikap profesional seorang pejabat umum,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa selain memiliki kemampuan hukum, seorang notaris juga harus mampu menjaga hubungan baik dengan berbagai pihak, termasuk sesama rekan profesi dan mitra kerja, guna menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan saling mendukung.
Irfan juga menegaskan bahwa berbagai ujian dan pembinaan yang dilakukan oleh organisasi profesi bertujuan untuk membentuk notaris yang tidak hanya kompeten secara hukum, tetapi juga memiliki integritas yang kuat dalam menjalankan tugasnya.
Dengan terselenggaranya UKEN secara serentak dan terintegrasi di berbagai wilayah ini, diharapkan para calon notaris semakin memperkuat pemahaman terhadap nilai-nilai etika profesi serta memiliki kesiapan untuk menjadi notaris yang berintegritas, profesional, dan mampu memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.
Pelaksanaan UKEN ini juga mencerminkan upaya konsolidasi nasional Ikatan Notaris Indonesia dalam menjaga marwah profesi serta memperkuat tata kelola organisasi yang akuntabel dan berstandar tinggi. (Red/*)











































