Mediakawasan.co.id, Jawa Timur – Pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo menegaskan pentingnya efisiensi anggaran di seluruh instansi melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan ini juga mencakup sektor pendidikan, dengan tujuan memaksimalkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, kebijakan efisiensi ini diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik pungutan liar (pungli), salah satunya di lingkungan sekolah. Baru-baru ini, muncul dugaan adanya praktik pungli di MAN 6 Jombang, Jawa Timur terkait pungutan biaya wisuda yang besarannya melebihi Rp1 juta.
Padahal, wisuda bukan merupakan kegiatan wajib yang tercantum dalam nomenklatur pendidikan, dan banyak orang tua siswa menyatakan keberatan atas pungutan tersebut.
Praktik pungli yang mengatasnamakan institusi sekolah ini diduga dilakukan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi. Tindakan ini dikhawatirkan mencoreng nama baik dunia pendidikan di Kabupaten Jombang, khususnya di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
Diketahui, terdapat tiga MAN di Jombang yang telah menerima pembiayaan dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah. Hal ini menunjukkan komitmen negara dalam mendukung kemajuan pendidikan.
Jika kasus-kasus seperti ini tidak segera ditindak, dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif terhadap kepercayaan publik dan menurunkan citra sekolah-sekolah MAN di Jombang. Terlebih, kasus serupa sebelumnya juga sempat terjadi di MAN 4 Jombang.
Pemerintah Kabupaten Jombang diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mengusut dan menindak oknum yang terlibat guna menjaga integritas dunia pendidikan di wilayahnya. (Red/*)












































