Mediakawasan.co.id, Serpong – Komitmen terhadap transparansi dalam pengelolaan anggaran dan proyek pemerintah kembali menjadi sorotan publik.
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat apresiasi karena secara aktif melaporkan persiapan pengadaan jasa konstruksi Tahun Anggaran 2024 kepada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) melalui mekanisme e-purchasing.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk pelaksanaan nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan setiap badan publik menyediakan informasi yang akurat, tepat waktu, dan mudah diakses masyarakat.
Informasi pengadaan yang dibuka kepada publik tidak hanya bermanfaat bagi pelaku usaha, namun juga memberikan ruang bagi masyarakat umum untuk turut mengawasi proses belanja anggaran negara.
Buyung Rafli, warga Tangerang Selatan yang aktif memantau proyek pemerintah, mengungkapkan pentingnya pelaporan ke LPSE.
“Dengan pola Dinas Cipta Karya yang melaporkan ke LPSE, masyarakat awam jadi tahu ada pekerjaan ini dan berapa anggarannya. Transparansi seperti ini harus jadi standar, tanpa pengecualian,” ujarnya.
Dan bukan hanya pengusaha terdaftar di e-katalog saja yg tau ada kegiatan apa di dinas.
Sayangnya, pola transparansi ini belum diikuti oleh dinas-dinas lain seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).
Kedua dinas tersebut disebut tidak melakukan pelaporan serupa ke LPSE, sehingga publik tidak dapat memantau proses pengadaan yang mereka lakukan.
“Kalau memang mereka menjalankan tugas sesuai aturan, kenapa takut informasinya terekspos? Justru publikasi ke LPSE itu cara membuktikan integritas,” kritik Buyung Rafli.
Lebih lanjut, ia menyoroti dugaan ketidak aturan dalam penentuan pemenang proyek dari sisi administrasi di kedua dinas tersebut.
UU KIP dan Amanat Konstitusi
UU Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses terhadap informasi kegiatan, termasuk perencanaan dan penggunaan anggaran.
Ini sejalan dengan amanat Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya.
Selain itu, UU KIP juga menekankan:
Jaminan kepastian akses informasi kepada masyarakat.
Kewajiban badan publik untuk transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Pembentukan Komisi Informasi untuk menjamin hak publik atas informasi.
Dukungan terhadap tata kelola pemerintahan yang terbuka.
Ajakan untuk Meniru Langkah Positif
Langkah proaktif Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan diharapkan menjadi role model bagi seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkot Tangsel.
Dengan keterbukaan informasi, bukan hanya kepercayaan publik yang meningkat, tetapi juga potensi praktik korupsi dan kolusi bisa ditekan.
Masyarakat pun diajak untuk lebih aktif mengakses dan mengawasi pengadaan pemerintah melalui platform resmi LPSE.
Partisipasi publik yang kuat akan memperkuat demokrasi lokal dan mendorong pemerintahan yang bersih serta bertanggung jawab. (Red/*)







































