Mediakawasan.co.id, Tangerang Selatan – Warga perumahan Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dihebohkan dengan penculikan anak.
Yang parahnya lagi, aksi penculikan itu dilakukan oleh pelaku sodomi yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol).
Kapolres Tangsel, AKBP Victor D.H. Inkiriwang mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penculikan disertai aksi sodomi itu.
“Sempet viral seminggu yang lalu adanya penculikan anak di bawah umur, kejadian tersebut pada 8 September 2024, di Jelupang, Serpong Utara,” katanya, kepada wartawan, Selasa (17/9).
Dikatakan, korban penculikan dan sodomi itu adalah seorang anak laki-laki di bawah umur (11 tahun) dan pelakunya MD (49).
“Awalnya korban bermain sepeda, pada Minggu 8 September 2024, di perumahan Jelupang, Serpong Utara. Tiba-tiba, tersangka yang berprofesi sebagai ojek online mengantar korban pulang,” jelasnya
Dijelaskan, antara korban dan pelaku tidak saling mengenal.
Awalnya, pelaku mengajak korban dan dua rekannya berboncengan. Tetapi setelah 100 meter dari lokasi, pelaku menurunkan dua korban.
Kepada mereka, pelaku berdalih hendak mengambil barang dan mereka diminta untuk menunggu. Sedangkan A, diajak oleh pelaku.
“Setelah itu, kedua teman korban menunggu, tetapi korban tidak kunjung kembali. Sehingga dua teman korban melaporkan ke orangtua masing-masing. Kami mendapat informasi, pelaku memakai jaket ojek online. Ini menjadi petunjuk awal kami,” ungkapnya.
Hingga malam hari, korban tidak kunjung kembali pulang ke rumah.
“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya sebelum 1×24 jam, pelaku mengantarkan korban pulang dan meninggalkannya di musala dekat rumah korban dan diberikan uang sebesar Rp8000,” jelasnya.
Rupanya, korban diajak berputar-putar dan dibawa ke kebun kosong dan gelap, di wilayah Cisauk oleh pelaku menggunakan motornya.
“Korban diajak jalan-jalan sambil menerima order dan tersangka berhenti di Cisauk, di wilayah kebun kosong dan gelap. Saat korban menangis, pelaku mengancam akan meninggalkan korban dan mencekik korban di tempat tersebut,” sambungnya.
Melihat korbannya pasrah, saat itulah pelaku melakukan tindakan asusila, melampiaskan nafsu setannya kepada korban.
“Pelaku berhasil kami tangkap di kawasan Alam Sutera. Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi,” jelasnya.
Dilanjutkan Alvino, dari pemeriksaan terhadap pelaku diketahui bahwa pelaku memiliki kelainan seksual menyukai hubungan sejenis dengan anak di bawah umur dan telah mengincar korban.
“Tersangka MB, modus operandi dari hasil pemeriksaan dan fakta penyidikan, sedari awal sudah memiliki niat memuaskan hasrat biologisnya dan mencari korban anak di bawah umur,” ungkapnya.
Saat melihat korban bermain dengan teman-temannya, pelaku pun melancarkan aksinya dengan mengimingi korban uang.
“Selanjutnya tersangka mengimingi korban dengan sejumlah uang, dan membawa korban keliling. Selama berkeliling, tersangka mengancam korban jika tidak menuruti hasrat biologisnya, akan dilakukan penganiayaan. Turut diamankan hasil visum,” terangnya.
Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, sesuai dengan Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah menjadi Undang-Undang. (Red/*)













































