Mediakawasan.co.id, Tangerang Selatan – Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi. Kabupaten dan Kota pasal 3 sampai dengan pasal 8 serta Peraturan DPRD Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Pasal 3 sampai dengan pasal 16.
Dalam menjalankan fungsi legislasi, Bapemperda mempunyai fungsi pembentukan Perda. dilaksanakan dengan cara menyusun program pembentukan Perda bersama Kepala Daerah.
Program pembentukan Perda ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas, oleh keputusan DPRD dalam Rapat Paripurna. pembentukan rancangan Perda dan Program pembentukan Perda ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah.
1) Propemperda Tahun 2023 Tahun 2023 DPRD Kota Tangerang Selatan menetapkan Propemperda tahun 2023 yang memuat sebanyak 19 (sembilan belas) raperda, yaitu :
- Raperda Bangunan Gedung. Pengusul Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
- Raperda Perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, pengusul Dinas Ketenagakerjaan.
- Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengusul Dinas Lingkungan Hidup
- Raperda Perubahan atas Perda No.5 Tahun 2015 Tentang Perikanan, pengusul Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
- Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, pengusul Badan Pendapatan Daerah.
- Raperda Penyelenggaran Perumahan dan Pemukiman,pengusul Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Pertanahan
- Raperda Penyelenggara Perhubungan, pengusul Dinas Perhubungan.
- Raperda Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.pengusul Satuan Polisis Pamong Praja.
- Raperda Sistem Kesehatan Kota, pengusul Dinas Kesehatan
- Raperda Perubahan Bentuk BUMD, pengusul bagian ekonomi dan kesekertarian daerah
- Raperda Pengelola Jasa Lingkungan Hidup, pengusul DPRD Kota Tangerang Selatan
- Raperda Fasilitas Penyelenggara Ibadah Haji, pengusul DPRD Kota Tangserang Selatan
- Raperda Fasilitas Penyelenggara Ponpes, pengusul DPRD Kota Tangerang Selatan
- Raperda Perlindungan. pembinaan serta pengawasan produk halal dan higienis. pengusul DPRD kota tangerang Selatan
- Raperda Pemajuan Kebudayaan, pengusul DPRD Kota Tangerang Selatan
- Raperda Penyelenggara dan Pengelolaan pasar rakyat, pengusul DPRD Kota tangerang Selatan
- Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2023, pengusul BPKAD
- Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Selatan tahun 2024, pengusul BPKAD
- Raperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2022, pengusul Bapeda
a) Raperda yang telah selesai pembahasan, yaitu:
- Raperda Bangunan Gedung
- Raperda Perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
- Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Raperda Perubahan atas Perda No.5 Tahun 2015 Tentang Perikanan
- Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
- Raperda Penyelenggaran Perumahan dan Pemukiman
- Raperda Perubahan Bentuk BUMD diusulkan Pemerintah Daerah melalui bagian ekonomi dan kesekertarian daerah
- Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2023
- Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2024
- Raperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2022
b) Raperda yang masih dalam proses Fasilitasi Provinsi, yaitu:
I. Raperda Penyelenggara Perhubungan, pengusul Dinas Perhubungan.
- Raperda Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pengusul Satuan Polisi Pamong Praja.
c) Raperda yang sedang harmonisasi oleh perangkat daerah, yaitu:
- Raperda Fasilitas Penyelenggara Ibadah Haji, pengusul DPRD Kota Tangserang Selatan
- Raperda Fasilitas Penyelenggara Ponpes, pengusul DPRD Kota Tangerang Selatan
- Raperda Perlindungan. pembinaan serta pengawasan produk halal dan higienis, pengusul DPRD Kota Tangerang Selatan
- Raperda Penyelenggara dan Pengelolaan pasar rakyat, Pengusul DPRD
d) Raperda yang tidak dibahas, yaitu:
- Raperda Sistem Kesehatan Kota, pengusul Dinas Kesehatan
- Raperda Pengelola Jasa Lingkungan diusulan DPRD Kota Tangerang Selatan, pengusul DPRD Kota Tangerang Selatan
- Raperda Pemajuan Kebudayaan, pengusul DPRD Kota Tangerang Selatan.
3) Propemperda Tahun 2024
Untuk Tahun 2024 DPRD bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menetapkan
Program Pembentukan Peraturan daerah (Propemperda) untuk tahun 2024, yaitu:
- Raperda Penyelenggara Perhubungan yang diusulkan Dinas Perhubungan, merupakan luncuran tahun 2023
- Raperda Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang diusulkan Satuan Polisi Pamong Praja, merupakan luncuran tahun 2023
- Raperda Fasilitas Penyelenggara Ibadah Haji diusulkan DPRD Kota Tangerang Selatan, merupakan luncuran tahun 2023
- Raperda Fasilitas Penyelenggara Ponpes diusulkan oleh DPRD Kota Tangerang Selatan, merupakan luncuran tahun 2023
- Raperda Perlindungan, pembinaan serta pengawasan produk halal dan higienis diusulkan oleh DPRD Kota Tangerang Selatan, merupakan luncuran tahun 2023
- Raperda Penyelenggara dan Pengelolaan pasar rakyat yang diusulkan oleh DPRD Kota
Tangerang Selatan, merupakan luncuran tahun 2023 - Raperda Perseroan daerah Aneka Usaha Pasar diusulkan Bagian Perekonomian Sekertariat daerah, merupakan usulan baru
- Raperda Perseroan daerah Perparkiran diusulkan Bagian Perekonomian Sekertariat daerah, merupakan usulan baru
- Raperda Rencana jangka Panjang Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2025-2045 diusulkan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan daerah, merupakan usulan baru
- Raperda Penyertaan modal Perseroan daerah PT. PITS diusulkan Bagian Perekonomian Sekertariat daerah, merupakan usulan baru
- Raperda Penyertaan modal Perseroan daerah Aneka Usaha Pasar diusulkan Bagian Perekonomian Sekertariat daerah, merupakan usulan baru
- Raperda Penyertaan modal Perseroan daerah Perparkiran diusulkan Perekonomian Sekertariat daerah, merupakan usulan baru
- Raperda Komulatif Terbuka diusulkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Bagian merupakan usulan baru. (Red/rlls)








































