Mediakawasan.co.id, Jakarta – Direktur LBH Keadilan, Nurbayu Susandra, mengecam keras aksi pelarangan dan pembubaran pemutaran film dokumenter “Pesta Babi” yang terjadi di berbagai daerah.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dijamin oleh konstitusi.
Sandra menilai, intimidasi yang terjadi mencerminkan masih kuatnya praktik pembatasan ruang demokrasi di Indonesia, baik melalui tekanan aparat keamanan maupun ketakutan institusi terhadap diskusi publik yang kritis.
“Pelarangan dan pembubaran pemutaran film dokumenter Pesta Babi di berbagai daerah merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” kata Sandra (Kamis, 14/5).
Film Pesta Babi merupakan karya kolaboratif yang disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Dale. Film ini memotret perjuangan masyarakat adat di Papua Selatan, seperti suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu, dalam mempertahankan tanah adat mereka dari ekspansi industri skala besar.
Sandra memaparkan, berdasarkan catatan jaringan masyarakat sipil, telah terjadi puluhan tindakan intimidasi selama rangkaian pemutaran film berlangsung. Bentuknya beragam, mulai dari pengawasan intelijen, pendataan panitia, hingga pembubaran paksa dengan dalih menjaga ketertiban. Ia menegaskan bahwa aparat keamanan tidak memiliki wewenang untuk menentukan karya seni apa yang layak ditonton oleh masyarakat.
“Aparat keamanan tidak memiliki kewenangan menentukan karya seni apa yang boleh atau tidak boleh ditonton masyarakat. Tugas aparat adalah menjamin keamanan warga negara, bukan melakukan sensor terhadap ruang ekspresi budaya dan intelektual publik,” lanjut Sandra.
Lebih lanjut, Sandra menjelaskan bahwa praktik pembubaran ini menciptakan iklim ketakutan dan self-censorship (swasensor) di kalangan seniman, akademisi, dan mahasiswa. Ia mengingatkan bahwa dalam negara demokrasi, perbedaan pandangan terhadap sebuah karya seharusnya diselesaikan melalui dialog atau kritik terbuka, bukan melalui intimidasi.
LBH Keadilan mendesak pemerintah, Polri, TNI, untuk segera menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap forum diskusi damai.
LBH Keadilan menuntut agar negara menindak tegas pihak-pihak yang melakukan kekerasan terhadap kegiatan sipil yang sah dan memastikan ruang demokrasi tetap terbuka tanpa rasa takut.
“Demokrasi yang sehat tidak dibangun melalui pelarangan dan intimidasi, melainkan melalui keberanian membuka ruang dialog, penghormatan terhadap perbedaan pandangan, dan perlindungan terhadap kebebasan warga negara,” tutup Sandra. (Red/*)














































