Mediakawasan.co.id, Jakarta – Dikutip dari Tempo.co, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menegaskan kepolisian tidak bisa menghukum komika Pandji Pragiwaksono yang dilaporkan atas materi pertunjukannya dalam acara Mens Rea. Menurut Mahfud, materi Pandji yang menyinggung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dijerat dengan pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum,” kata Mahfud Md dalam siniar di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Kamis, 8 Januari 2026. Mahfud menyatakan telah mengizinkan Tempo mengutip pernyataannya pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Mahfud menjelaskan, Pandji tidak dapat dipidana karena KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sedangkan pertunjukan Mens Rea berlangsung pada akhir Agustus 2025 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta. Pertunjukan tersebut kemudian menjadi sorotan publik setelah dirilis oleh Netflix pada 27 Desember 2025. Menurut Mahfud, pasal penghinaan dalam KUHP baru hanya dapat diterapkan terhadap peristiwa yang terjadi setelah tanggal pemberlakuannya.
“Ndak akan dihukum Mas Pandji, tenang nanti saya yang bela,” ujar Mahfud yang juga merupakan anggota Komisi Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto.
Di luar aspek undang-undang, Mahfud menilai pernyataan Pandji yang menyebut ekspresi Gibran seperti orang mengantuk tidak memenuhi unsur penghinaan. Ia juga berpandangan bahwa pasal-pasal penghinaan berpotensi bertentangan dengan hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi, serta mendorong pihak yang keberatan untuk menguji aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah atas dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor menilai materi Pandji telah mencemari nama baik NU dan Muhammadiyah.
Pandji menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. “Kalau saya ingin diberi keleluasaan untuk ngomongin apa pun yang saya mau, maka orang lain juga punya keleluasaan untuk ngomong apa pun yang mereka mau,” ujar Pandji kepada Tempo.
Polda Metro Jaya menyatakan akan memanggil Pandji untuk klarifikasi. Polisi juga akan menganalisis barang bukti yang diserahkan pelapor, termasuk rekaman pertunjukan Mens Rea dan dokumen pendukung lainnya. (Red/*)












































