Mediakawasan.co.id, Serpong – Dugaan pelanggaran terhadap penyegelan bangunan kembali mencuat di Kota Tangerang Selatan. Hasil pemantauan Tim Investigasi LSM Kibar kota Tangsel ditemukan sedikitnya dua bangunan, yaitu tempat cuci mobil atau car wash di Perumahan Nusa Loka BSD dan Bangunan bengkel Furniture di daerah Lengkong gudang, yang sebelumnya telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), diduga masih melakukan aktivitas pembangunan.
“Temuan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mempertanyakan masih berlangsungnya pekerjaan konstruksi pada bangunan yang telah dipasang segel resmi oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan” ujar H. Baset Marliansyah Ketua LSM DPC Kibar Kota Tangsel.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang mandor proyek mengaku tetap menjalankan pekerjaan berdasarkan arahan yang diterimanya dari pemilik bangunan dan pemilik bangunan beralasan pengurusan perizinan bangunan tersebut sedang berjalan.
“Saya hanya bekerja. Setelah ada segel kemarin, namun bos saya memperbolehkan untuk tetap beraktivitas, tapi jangan hilangkan segelnya. Kalau segelnya hilang itu pidana,” ujar mandor
Menurut mandor pemilik bangunan sudah berkoordinasi dengan petugas oknum Satpol PP yang merupakan pihak yang mengurus proses perizinan bangunan tersebut.
Dia juga mengungkapkan bahwa proses pengurusan izin bangunan tersebut telah berlangsung lama, namun hingga kini Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut belum terbit.
Sementara itu, informasi yang diperoleh wartawan dari pejabat Satpol PP Kota Tangerang Selatan justru menunjukkan hal berbeda.
Saat dikonfirmasi, pihak Satpol PP menegaskan bahwa bangunan yang telah disegel seharusnya menghentikan seluruh aktivitas pekerjaan hingga persyaratan administrasi dan perizinan dipenuhi.
Pernyataan tersebut memperkuat pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan Peraturan Daerah (Perda), khususnya terkait bangunan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai institusi penegak Perda, Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki tugas melakukan pengawasan, penindakan, penyelidikan, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Dalam konteks bangunan tanpa PBG, penyegelan merupakan salah satu langkah administratif yang bertujuan menghentikan sementara aktivitas pembangunan sampai seluruh persyaratan hukum dipenuhi.
Oleh karena itu, setiap aktivitas yang tetap berlangsung setelah penyegelan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan menjadi perhatian aparat penegak Perda.
Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pembangunan pasca penyegelan tersebut, termasuk menelusuri kebenaran informasi mengenai adanya pihak yang disebut memberikan arahan agar pekerjaan tetap berjalan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kredibilitas penegakan aturan, kepastian hukum, serta komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
“Biarlah pihak Satpol PP Tangsel yang akan turun kembali ke lokasi untuk melalukan penghentian kegiatan tersebut, karena selain di lokasi ini masih ada beberapa lokasi lain yang terjadi seperti ini dan laporan ini juga akan saya teruskan langsung ke Kepala Satpol PP Tangsel yaitu Pak Dahlan dan Juga Wakil Walikota Tangsel, untuk menjadi atensi khusus” kata H Baset menutup wawancara. (Red/*)







































