Mediakawasan.co.id, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Satgas Halilintar mencatat potensi penerimaan negara bukan pajak atau PNBP mencapai Rp29,2 triliun. Nilai tersebut berasal denda administratif aktivitas pertambangan yang beroperasi tanpa izin di kawasan hutan.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara di tengah maraknya aktivitas tambang koridor yang selama ini merugikan keuangan negara.
Ketua Satgas Halilintar PKH, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, menyatakan telah menghitung denda terhadap 22 perusahaan tambang yang teridentifikasi melakukan pelanggaran bukaan lahan di dalam kawasan hutan.
“Sudah ada 22 perusahaan yang dilakukan penghitungan, itu dengan total nilai yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut dengan 22 PT ini kurang lebih Rp29,2 triliun,” ujar Febriel dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Febriel menjelaskan bahwa Satgas Halilintar bergerak berdasarkan data geospasial dan citra satelit untuk mendeteksi bukaan tambang yang tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Hingga saat ini, Satgas Halilintar PKH telah memanggil dan memverifikasi 120 perusahaan tambang yang tersebar di 12 provinsi, mulai dari Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, hingga Papua. Adapun, mayoritas pelanggaran didominasi oleh komoditas nikel, disusul batu bara, tembaga, dan emas.
Dia menyatakan mandat dari Presiden Prabowo Subianto sangat jelas untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan, termasuk jika ada keterlibatan oknum pejabat atau pihak tertentu di belakang perusahaan tersebut.
“Bapak Presiden menegaskan bahwa bagi pejabat negara, apakah itu TNI, Polri atau pemerintah, apakah itu partai yang mungkin selama ini menjadi bagian dari hal tersebut untuk menepi. Ini memberikan ketegasan sehingga kami pun tidak ada keraguan untuk melakukan penindakan,” pungkasnya.
Dalam eksekusinya, Satgas Halilintar mengedepankan penyelesaian administratif melalui denda sesuai dengan Peraturan Presiden Perpres Nomor 5/2025. Namun demikian, Febriel memberikan peringatan keras bagi perusahaan yang tidak kooperatif dalam proses penagihan denda tersebut.
“Jadi dengan pemberian tindakan hukum, berbagai langkah yang dilakukan supaya pelaku usaha itu bisa melakukan pembayaran,” tuturnya. (Red/*)













































