Mediakawasan.co.id, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Satgas Halilintar terus mempercepat penguasaan kembali lahan pertambangan yang teridentifikasi melanggar ketentuan.
Hingga akhir tahun ini, Satgas Halilintar menargetkan sebanyak 75 perusahaan tambang yang nakal masuk dalam daftar penertiban fisik.
Ketua Satgas Halilintar PKH, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, menyatakan bahwa selain fokus penagihan denda administratif, pihaknya juga memasang plang penyegelan di lokasi-lokasi yang melanggar hukum. Hingga saat ini, sebanyak 51 perusahaan telah resmi dikuasai kembali oleh negara.
“Target kami di sampai akhir tahun ini minimal harus bisa menguasai kurang lebih 75 perusahaan yang sudah dilakukan verifikasi. Jadi, verifikasi ini terus berjalan,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, baru-baru ini.
Di sisi lain, Febriel mengungkapkan adanya tantangan berat yang dihadapi tim Satgas di lapangan, terutama dalam menindak praktik tambang dengan pola hit and run. Aktivitas ini umumnya terjadi di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau yang dikenal sebagai wilayah koridor.
Satgas Halilintar sendiri telah mengamankan sedikitnya 63 unit alat berat dalam operasi penertiban di wilayah Bangka Belitung. Langkah pengamanan ini menjadi komitmen pemerintah untuk memitigasi kerusakan kawasan hutan sekaligus menghentikan kebocoran sumber daya alam secara ilegal.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian menilai bahwa praktik pertambangan ilegal sudah menjadi ancaman serius dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai ribuan triliun rupiah.
Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa keberadaan satgas menjadi krusial karena selama ini penegakan hukum dan tata kelola di kementerian terkait masih bersifat normatif dan dinilai kurang menyentuh akar persoalan.
“Itu yang artinya saya sangat hormat sama kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto yang melakukan tindakan extraordinary, yaitu dengan membentuk Satgas PKH dan juga Satgas Halilintar,” katanya.
Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini turut menyoroti rumitnya penelusuran subjek hukum di balik tambang ilegal karena pola kepemilikan saham yang berlapis. Hal tersebut, kata Ramson, dinilai sering kali menghambat proses penindakan jika hanya mengandalkan jalur birokrasi biasa.
Dia pun menekankan bahwa meski Satgas merupakan tindakan sementara, keberadaannya sangat diperlukan dalam 5 hingga 10 tahun ke depan untuk menciptakan efek jera bagi para penambang ilegal.
“Harus seperti itu supaya ada jadinya efek jeranya bagi yang mau melakukan tindakan-tindakan ilegal di dalam sektor pertambangan,” tambahnya..
Di samping itu, Ramson menyatakan bahwa para birokrat perlu memberikan masukan yang sistematis dan realistis kepada menteri agar tata kelola perizinan semakin transparan dan tidak lagi menyisakan celah bagi praktik ilegal. (Red/*)













































