Mediakawasan.co.id, Tangerang Selatan – Ehipassiko School di BSD Tangerang Selatan (Tangsel), membantah adanya peristiwa persekusi terhadap peserta didik di sekolah tesebut. Terkait masalah ini, pihak sekolah telah melakukan kajian lebih lanjut dan melakukan mediasi terhadap kedua peserta didik tersebut sesuai dengan prosedur.
Kepala SMP Ehipassiko School Meidiana Tanadi menjelaskan pihak sekolah telah berusaha melakukan segala sesuatunya sesuai dengan prosedur. Menurutnya, pihak sekolah telah berkomunikasi dengan kedua peserta didik, rekan peserta didik yang terkait, dan orangtua kedua belah pihak.
Pihaknya mengklarifikasi tidak pernah menerbitkan surat peringatan pertama (SP I) untuk peserta didik NCS dan pihak sekolah memutuskan untuk melakukan pembinaan dan pendisiplinan terhadap peserta didik tersebut.
“Sebagai sekolah berkarakter, sekolah memiliki hak untuk melakukan pembinaan dan pendisiplinan terhadap peserta didik. Pembentukan karakter peserta didik dapat terlaksana jika didukung oleh seluruh warga sekolah di antaranya peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orangtua,” kata Meidiana Tanadi, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, pada Kamis (7/8/2024).
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Yayasan Pancaran Dharma Ratana, Febrian Temansjah. Dia menegaskan bahwa pengembalian peserta didik kepada orang tuanya dikarenakan orang tua tidak bisa bekerja sama dengan pihak sekolah.
Menurut Febrian, orang tua peserta didik tidak menerima pembinaan yang dilakukan oleh pihak sekolah, mengintimidasi tenaga pendidik, menimbulkan keresahan pada seluruh warga sekolah, dan memberikan informasi yang salah kepada publik. Maka sekolah mengembalikan peserta didik tersebut sesuai dengan niat orang tua untuk mengeluarkan anaknya dari sekolah.
Pihak sekolah akan mengembalikan seluruh pembayaran NCW (uang pangkal, seragam, SPP Juli, dan flazz card) sebagai bentuk iktikad baik karena siswa belajar di bawah satu bulan akademik, walaupun dalam aturan disebutkan bahwa uang yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan, pihak sekolah tetap akan mengembalikan uang yang telah dibayarkan.
“Sampai saat ini, saudara kandung NCW tetap belajar di Ehippasiko School dengan mendapatkan bimbingan yang baik walau kami masih menunggu itikad baik dari orang tua untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Persoalan ini juga sudah diketahui dan dalam bantuan mediasi Dinas Pendidikan Tangerang Selatan,” kata Febrian.
Pihak Sekolah telah mendapatkan otoritas dari Dinas Penddidikan Tangerang Selatan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara internal, dan pihak sekolah akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Tangerang Selatan untuk mendapatkan arahan dan bantuan mediasi agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
Febrian menegaskan, sekolah akan terus memegang teguh prinsip kepatuhan dan kebenaran terhadap sistem pendidikan di Indonesia. Sesuai dengan visi dan misi Yayasan Pancaran Dharma Ratana. Sekolah Ehipasiko berpedoman teguh terhadap pengembangan karakter seluruh warga sekolah dan menjadi instusi pendidikan yang berasas Tut Wuri Handayani.
Diberitakan sebelumnya, bermula dari ribut di aplikasi WhatsApp (WA) antara kedua siswa yang bersekolah di Ehipassiko School di BSD Tangerang Selatan (Tangsel), salah satu murid bernama NCW yang duduk di kelas 7 atau 1 SMP dipersekusi dan dikeluarkan atau dipecat secara sepihak dari sekolah tersebut.
Bahkan sebelumnya perempuan 11 tahun tersebut tidak diizinkan masuk ke kelas untuk menerima pembelajaran atau hak pendidikannya sebagai siswi.
Ayah dari NCW, FS mengatakan, Ehipassiko School telah melakukan persekusi atau semena-mena dan menjadikan buah hatinya sebagai korban kebijakan serta kesewenang-wenangan otoritas kepala sekolah.
Dia mengaku sudah mengadu ke pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Tangerang Selatan dan Polsek Serpong BSD City. Namun, kedua instansi tersebut belum bertindak karena masih harus melakukan kajian lebih dalam. (Red/*)











































