Mediakawasan.co.id, Tangerang Selatan – Mengantisipasi dampak cuaca ekstrem yang melanda wilayah Tangerang Selatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel menerbitkan kebijakan khusus terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.1/516/Disdikbud/2026 tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan akibat cuaca ekstrem. Aturan ini berlaku selama lima hari, terhitung mulai 24 hingga 28 Januari 2026.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Kota Tangsel, mulai dari TK, SD, SMP negeri dan swasta, SPNF SKB, PAUD formal maupun nonformal, hingga PKBM.
Kepala Disdikbud Tangsel, Deden, mengatakan kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya intensitas curah hujan dalam beberapa hari terakhir yang berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan warga sekolah.
“Seluruh satuan pendidikan diminta meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan, serta menyiapkan langkah-langkah darurat untuk menjamin keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,” ujar Deden, Minggu (25/1/2026). Seperti yang dikutip dari deliksatu.com
Dalam surat edaran tersebut, sekolah juga diminta secara rutin memantau informasi cuaca dari instansi resmi, menjaga kebersihan lingkungan sekolah, serta memastikan saluran air berfungsi dengan baik. Selain itu, sekolah diimbau mengantisipasi berbagai potensi bahaya akibat cuaca ekstrem, seperti pohon rawan tumbang, atap bangunan bocor, hingga risiko gangguan instalasi listrik.
Sebagai bentuk fleksibilitas, Disdikbud Tangsel memberikan kelonggaran pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan yang terdampak langsung cuaca ekstrem, termasuk banjir.
Kepala sekolah diwajibkan melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ, sekaligus menyiapkan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala teknis di lapangan. Sekolah juga diminta menjalin komunikasi intensif dengan orang tua atau wali murid agar proses pembelajaran tetap berjalan optimal.
“Surat edaran ini agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” tegas Deden. (Red/*)






































