Mediakawasan.co.id, Tangerang Selatan – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga mengalami kebocoran hingga miliaran rupiah akibat maraknya pemasangan reklame tanpa izin.
Dugaan itu mencuat setelah Satpol PP Tangsel menertibkan puluhan reklame ilegal yang kini menumpuk di halaman kantor mereka.
Seorang petugas Penegak Perda Tangsel mengungkapkan, reklame yang ditertibkan berasal dari sejumlah titik, di antaranya sepanjang koridor Jalan Ir. H. Juanda hingga flyover Ciputat, serta kawasan Kecamatan Setu, tepatnya di Jalan Raya Pasar Jengkol.
“Baru di Jalan Juanda sampai perbatasan DKI Jakarta saja sudah sebanyak ini. Itu pun belum seluruh Tangsel,” ungkap seorang anggota Satpol PP Tangsel yang enggan disebutkan namanya.
Ia menjelaskan, reklame yang ditertibkan mayoritas berupa spanduk promosi perumahan. Ironisnya, banyak pengembang perumahan tersebut justru berasal dari luar Tangsel, namun memasang spanduk di wilayah kota ini.
“Spanduk maupun reklame ini diduga tidak memiliki izin pemanfaatan ruang, tidak membayar pajak reklame, maupun retribusi pendirian bangunan reklame. Makanya kami tertibkan,” jelasnya.
Terkait potensi kerugian PAD akibat reklame ilegal tersebut, pihak Satpol PP masih berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menghitung jumlah pastinya.
“Kami belum bisa memastikan berapa nilainya. Yang jelas, penertiban reklame tak berizin ini terus dilakukan demi mengoptimalkan PAD Tangsel,” ujarnya. (Red/*)






































