Mediakawasan.co.id, Tangerang Selatan – Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie secara resmi melantik dan mengambil sumpah/janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 dalam sebuah seremoni yang berlangsung khidmat.
Momentum ini menjadi tonggak penting dalam pengakuan status kepegawaian bagi ratusan tenaga honorer yang telah mengabdi belasan tahun di lingkungan Pemerintah Kota Tangsel.
Dalam sambutannya, Benyamin menekankan bahwa pelantikan ini merupakan jawaban dari penantian panjang yang telah dilalui oleh para tenaga non-ASN, sebagian besar di antaranya telah mengabdi lebih dari satu dekade.
“Yang tadi maju ke depan itu masa kerjanya 15 tahun sebagai tenaga honorer. Mereka sudah mengabdi sangat lama. Hari ini, status mereka resmi berubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ini patut disyukuri oleh semua pihak,” ungkap Benyamin kepada awak media usai pelantikan.
Status Baru, Tanggung Jawab Baru
Pelantikan PPPK ini sekaligus menandai perubahan signifikan dalam sistem kepegawaian di Kota Tangsel.
Mereka yang dilantik telah resmi terikat dengan hak dan kewajiban sebagai ASN kontrak, sesuai dengan peraturan pemerintah pusat.
“Sekarang mereka sudah menjadi pegawai yang terikat kontrak, dengan hak dan kewajiban yang melekat. Maka saya harap ini diimbangi dengan kinerja terbaik untuk mendukung pembangunan kota,” ujar Benyamin.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan atau tidak terpenuhinya kewajiban dapat berujung pada pemutusan kontrak.
Kontrak Kerja hingga Usia Pensiun
Menurut Benyamin, kontrak kerja PPPK telah diatur dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Bagi formasi 858—yang di antaranya mencakup tenaga teknis, pendidikan, dan kesehatan—durasi kontrak akan mengikuti usia pensiun sesuai kategori jabatan.
“Kalau kontraknya formasi 858 itu menyesuaikan usia pensiun masing-masing. Sudah ada di aturannya,” jelas Benyamin.
Untuk saat ini, para PPPK masih menerima insentif seperti saat mereka berstatus tenaga non-ASN.
Namun, ke depan mereka akan menerima gaji pokok dan tunjangan kinerja (TPP) sesuai regulasi yang berlaku, dimulai satu tahun setelah pelantikan.
Terkait sistem kerja hybrid seperti Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA), Wali Kota menyebut bahwa penerapan fleksibilitas tersebut akan disesuaikan dengan spesifikasi tugas masing-masing.
“Bagi tenaga kebersihan atau pesapon, tentu tidak bisa WFA. Mereka harus kerja di lapangan. Begitu juga tenaga medis dan guru. Jadi kami akan atur sesuai kebutuhan masing-masing bidang,” jelasnya.
Benyamin turut menyinggung nasib para tenaga honorer yang belum berhasil masuk dalam formasi PPPK tahap pertama. Ia menyebut bahwa seleksi berikutnya masih akan menunggu regulasi pusat, dan bagi yang tidak lagi memenuhi syarat bisa saja dialihkan menjadi tenaga outsourcing.
“Nanti kita lihat lagi. Saya belum dapat laporan lengkap. Tapi kalau tidak bisa ikut lagi, mereka akan kita pekerjakan sebagai tenaga outsource,” ujar Benyamin.
Penegasan Etika dan Integritas
Dalam sambutannya, Wali Kota juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. Ia menegaskan bahwa PPPK tetap tunduk pada etika ASN dan dapat diberhentikan apabila terbukti melanggar aturan atau menyalahgunakan kewenangan.
“Saya yang melantik, saya juga yang bisa memberhentikan kalau ada pelanggaran. Karena mereka sudah resmi terikat dengan hukum dan aturan sebagai PPPK,” pungkasnya.
Pelantikan PPPK Tahap 1 ini bukan hanya seremoni administratif, melainkan bentuk pengakuan negara atas dedikasi para tenaga honorer yang selama ini berada di garis depan pelayanan publik.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap status baru ini dapat menjadi titik awal peningkatan kinerja birokrasi, sekaligus mendorong efisiensi dan profesionalisme ASN di era tata kelola pemerintahan modern. (Red/*)








































