Mediakawasan.co.id, Jakarta – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan kerugian hingga Rp63 triliun akibat kuota internet yang hangus. Dalam pernyataan resminya, Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menegaskan bahwa seluruh anggota ATSI selalu menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Menurut Marwan, penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021 Pasal 74 Ayat 2, yang menyebutkan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan. Ketentuan ini juga sejalan dengan aturan dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, yang menyatakan bahwa pulsa bukan alat pembayaran sah maupun uang elektronik, serta telah dikenai PPN sebagaimana barang konsumsi lainnya.
Lebih lanjut, ATSI menilai pemberlakuan masa aktif pada layanan kuota internet merupakan praktik yang wajar di industri telekomunikasi. Kuota internet bergantung pada lisensi spektrum yang diberikan pemerintah dalam jangka waktu tertentu, sehingga tidak dapat disamakan dengan layanan seperti listrik atau kartu tol yang berbasis volume pemakaian.
ATSI juga menekankan bahwa kebijakan masa aktif bukanlah hal baru dan juga diterapkan di berbagai sektor lain, seperti tiket transportasi, voucher belanja, hingga keanggotaan klub. Operator seluler global seperti Kogan Mobile di Australia dan CelcomDigi di Malaysia pun menerapkan kebijakan serupa, yakni kuota hangus jika tidak digunakan dalam masa berlaku.
Transparansi terhadap pelanggan, kata Marwan, tetap menjadi prinsip utama para operator. Informasi mengenai masa aktif, besaran kuota, harga, serta syarat dan ketentuan penggunaan selalu disampaikan secara terbuka, baik melalui situs resmi operator maupun saat pembelian paket. Pelanggan pun memiliki kebebasan untuk memilih paket data sesuai kebutuhan dan preferensinya.
Menutup pernyataannya, ATSI menyatakan keterbukaannya untuk berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan literasi digital masyarakat. “Kami percaya, kebijakan yang adil bagi pelanggan dan mendukung keberlanjutan industri harus didasarkan pada pemahaman menyeluruh atas model bisnis telekomunikasi,” ujar Marwan.(Red/rlls)










































