Mediakawasan.co.id, Jakarta – Dalam rangka menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia tgl 31 Mei 2025, sebanyak 13 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil yang peduli terhadap perlindungan kesehatan anak dan kaum muda, telah membuat dan mengirimkan Surat Terbuka kepada para pesohor dan influencers, yang menurut hasil penelusuran kami telah mempromosikan produk rokok elektronik di media sosial Instagram dan YouTubenya.
Ke-13 anggota koalisi ini adalah Lentera Anak, Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Komite Nasional pengendalian tembakau (Komnas PT), Free Net From Tobacco (FNFT), Nona Nusantara, Yayasan Kakak Surakarta, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, PKJS UI, IYCTC, CISDI, PBHI,PIK-R Bangka, dan Toco Ranger.
Sejak 27 Mei lalu, admin media sosial dari ke-13 lembaga anggota Koalisi telah mengirimkan Surat Terbuka tersebut dari akun media sosial resmi lembaga/organisasi kepada akun Instagram Influencers, baik dengan cara mengirim direct message ke akun Instagram, maupun mengirimkannya melalui WhatsApp atau email dari para manager artis/influencer yg bersangkutan.
Pengiriman Surat Terbuka ini sebagai bentuk kepedulian kami untuk melindungi generasi muda dari paparan iklan dan promosi produk tembakau yang masif dan dari dampak nikotin yang adiktif. Juga sebagai dukungan kami terhadap PP no 28/2024 tentang Kesehatan yang telah melarang iklan rokok di media sosial.
*Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari*, yang merupakan inisiator Surat Terbuka kepada Influencers ini mengatakan, “Melalui surat terbuka ini kami meminta para Influencers untuk mematuhi peraturan PP 28/2024 yaitu tidak lagi mempromosikan produk rokok elektronik di media sosial agar anak Indonesia terlindungi dari paparan iklan dan promosi produk rokok elektronik yang masif di media sosial.”
*Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) Mouhamad Bigwanto,* yang juga sebagai inisiator Surat Terbuka kepada Influencers menambahkan, “Para Influencers secara terang-terangan mempromosikan produk rokok elektronik di akun media sosialnya seolah-olah rokok elektronik itu aman dan terlihat keren. Padahal, sama seperti rokok konvensional, rokok elektronik adalah produk adiktif dengan dampak kesehatan yang serius.”
Karena itu, menurut Mouhamad Bigwanto, “Kami, sebagai orang tua, dan sebagai masyarakat sipil Indonesia, menyampaikan surat terbuka ini sebagai bentuk keprihatinan kami atas promosi rokok elektronik yang masif. Dan sebagai dukungan terhadap PP 28/2024 tentang kesehatan, kami menuntut penghentian promosi rokok elektronik di media sosial.”
Surat terbuka ini juga kami tembuskan kepada tiga Kementerian yaitu Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).(Red/rlls)













































