Mediakawasan.co.id, Jakarta – Eksekusi rumah milik Miswarini Esmail di kawasan Permata Hijau 2, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berlangsung kisruh pada Senin (11/2). Miswarini merasa dirugikan oleh Bank OCBC, yang disebutnya melakukan pelelangan rumah secara sepihak meskipun proses gugatan masih berjalan di pengadilan.
Menurut keterangan Miswarini, kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika ia mengajukan pinjaman sebesar Rp3,5 miliar ke Bank OCBC untuk pengembangan usaha. Anehnya, pihak bank malah memberikan pinjaman sebesar 4,5 miliar. Namun, akibat pandemi COVID-19 pada 2020, bisnisnya mengalami kemunduran yang menyebabkan kredit macet. Akibat tunggakan tersebut, utangnya membengkak menjadi Rp8,5 miliar akibat bunga yang tinggi.
Pada tahun 2025, Miswarini mengaku telah menyiapkan dana Rp4,5 miliar untuk melunasi utangnya secara tunai dan mendatangi Bank OCBC bersama tim kuasa hukumnya. Namun, ia mengklaim pihak bank menolak pembayaran tersebut dan tetap melelang rumahnya tanpa persetujuan.
“Kami sudah mengajukan gugatan ke pengadilan atas pelelangan sepihak ini, dan proses hukum masih berjalan. Aneh sekali, mengapa pengadilan bisa mengeluarkan surat eksekusi padahal belum ada putusan final?” ujar Miswarini sambil menangis. Ia juga menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dalam kasus ini.
Kuasa hukum Miswarini yang terdiri dari Robi Anugrah Marpaung, S.H., M.H., Nizar, S.H., M.H., Hj. Marlina Tamimi, S.E., S.H., M.H., Aris Fadhillah Lubis, S.H., M.H., dan Tezar, S.H., M.H., turut mengecam tindakan aparat yang diduga ikut membantu eksekusi rumah tanpa kewenangan.
“Kami sangat keberatan dengan tindakan sewenang-wenang ini. Proses hukum belum selesai, tetapi eksekusi tetap dijalankan. Ini melanggar prinsip keadilan,” ujar Robi Anugrah Marpaung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank OCBC dan aparat terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai kejadian tersebut. Sementara itu, Miswarini dan tim kuasa hukumnya masih berjuang melalui jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan ketidakadilan dalam proses eksekusi aset dan peran lembaga keuangan dalam penanganan kredit macet. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut terkait upaya hukum yang akan ditempuh Miswarini dalam memperjuangkan haknya. (Red/*)












































