Mediakawasan.co.id, Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Sol Marina Hotel, Serpong Tangsel, pada Rabu, (28/10/2024).
Hadir membuka acara, Pj. Walikota Tangsel, Tabrani, menyampaikan pentingnya pertemuan ini guna membangun sinergi antara Bapenda Provinsi Banten dan Bapenda kabupaten/kota.
“Bahwa ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang dana bagi hasil. Kalau Undang Undang 28 yang lalu, dana bagi hasil PKB dan BBN-KB, masuk dulu dananya ke Provinsi, baru kemudian ditransfer ke Kabupaten/Kota, tapi Undang Undang Nomor 1, tahun 2022 ini nanti jadi Opsen yakni langsung masuk ke rekening daerah kabupaten/kota. Karena itu efektif di 2025 besok maka Bapenda Tangsel hari ini menggelar FGD dengan mengundang langsung narasumber dari Kemendagri Dirjen Keuangan dan Otonomi Daerah. Jadi mempersiapkan perencanaannya, efektifnya seperti apa di Januari 2025,” papar Tabrani.
Di tempat yang sama, Sekretaris Bapenda Tangsel, Rahayu Sayekti, menjelaskan bahwa sinkronisasi peralihan struktur pajak tersebut, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap optimalisasi PAD di Tangsel.
“Akan dilaksanakan sinkronisasi program kegiatan dalam rangka peningkatan PAD dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Strukturnya adalah merubah kode rekening dari yang tadinya dana bagi hasil menjadi pajak asli daerah dari struktur pajak daerah. Dengan diberlakukannya undang-undang ini, pendapatan akan langsung masuk ke kas daerah kabupaten/kota secara real-time, tanpa melalui transfer dari provinsi,” tutup Ayu. (Red/*)







































