Mediakawasan.co.id, Tangerang Selatan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan terus memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup. Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto, menekankan pentingnya izin lingkungan sebelum mendirikan usaha atau gedung. Izin ini mencakup upaya pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup.
“Kami Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan fungsi pengawasan terhadap izin lingkungan hidup yang sudah diberikan kepada pelaku usaha, khususnya yang mengelola atau memiliki sarana prasarana gedung. Jadi sebelum mereka mendirikan usahanya atau mendirikan gedung kami memberikan izin lingkungan upaya pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup,” ujar Wahyunoto. di ruang kerjanya di Jalan Raya Puspitek Serpong, (1/8/2024).
DLH juga mengawasi sistem instalasi air limbah (IPAL) yang digunakan oleh pelaku usaha. Pengawasan ini dilakukan melalui uji petik, yaitu mengambil sampel air limbah yang masuk dan keluar dari sistem untuk memastikan air yang dilepas memenuhi standar baku mutu. “Jika air limbah yang sudah keluar dari sistem ini tidak memenuhi standar baku mutu, kami berikan sanksi,” tegas Wahyunoto.
DLH Kota Tangsel juga akan memberikan sanksi dan tindakan. DLH tidak segan-segan memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha jika pelaku usaha tidak mematuhi aturan.
“Sanksi pertama berupa paksaan pemerintah agar dia merawat sistem air limbahnya. Jika masih belum memenuhi baku mutu, sanksi yang paling berat adalah pencabutan izin usaha,” jelasnya.
Namun, DLH tetap mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mencabut izin usaha, seperti kontribusi pelaku usaha terhadap pertumbuhan ekonomi, pendapatan daerah, dan penerimaan lapangan pekerjaan.
“Kami akan bantu, pandu, dan dampingi mereka untuk memperbaiki izin lingkungan,” tambah Wahyunoto.
Pada tahun 2023, DLH memberikan sanksi administratif kepada 12 badan usaha, termasuk pengelola mal, gedung apartemen, dan perkantoran. Meskipun demikian, DLH tetap menekankan pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap izin lingkungan untuk mencegah pencemaran.
DLH Tangsel juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan, Wahyunoto juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan lingkungan hidup. Ia mengingatkan agar masyarakat aktif terlibat dalam konsultasi publik ketika badan usaha ingin membangun atau mengadakan kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan.
“Ketika ada masalah, masyarakat jangan ribut setelah terjadi pencemaran. Baiknya dari awal ikut memberikan masukan,” tuturnya.
Sebagai contoh, ia menyebutkan kasus pencemaran di SPBU Pondok Kacang yang menyebabkan air tanah mengandung minyak. Menurut Wahyunoto, kejadian ini dapat dicegah jika pengawasan dilakukan sejak awal.
Tidak hanya itu, menurutnya, pentingnya kesadaran dan edukasi dalam menjaga lingkungan. Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2024, Wahyunoto mengajak seluruh warga masyarakat untuk peduli dan menjaga lingkungan hidup.
“Ini adalah bentuk kampanye, edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat agar tetap peduli untuk menjaga dan mengawasi kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup sampai kelak anak cucu kita,” pungkasnya.
Dengan pengawasan ketat dan kesadaran bersama, DLH Tangsel berharap dapat memastikan kelestarian lingkungan hidup demi masa depan yang lebih baik. (Adv)







































