Mediakawasan.co.id, Tangerang Selatan – Baru reda aksi warga Kelurahan Muncul Kecamatan Setu yang menolak rencana penutupan jalan Raya Serpong-Parung oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), kini giliran ratusan ilmuwan pensiunan pegawai Puspiptek aksi lakukan penolakan.
Namun para ilmuan ini bukan hanya menolak penutupan jalan Serpong – Parung yang melintasi kawasan BRIN saja. Mereka juga menolak upaya pengusiran dan pengosongan rumah dinas di kawasan Puspiptek oleh BRIN.
Penolakan itu mereka sampaikan saat acara halal bihalal Persatuan Pioner Penghuni Rumah Dinas Puspiptek, di Masjid Bahrul Ulum, kawasan BRIN Kecamatan Setu, Kota Tangsel, Banten, Sabtu (27/4/2024).
Teguran pengosongan rumah dinas di Puspiptek itu dilayangkan BRIN kepada semua penghuni rumah dinas. Dalam surat teguran tersebut, BRIN meminta agar penghuni rumah segera mengosongkan dan mengembalikan serta menyerahkan kunci rumah negara BRIN paling lambat tanggal 15 Mei 2024.
Surat teguran yang kesekian kalinya itu ditandatangani oleh Sekretaris Utama BRIN, Nur Tri Aries Suestiningtyas.
Salah satu warga, Achiar Oemry mengatakan, terkait penolakannya terhadap rencana BRIN menutup Jalan Raya Serpong – Parung yang membelah kawasan BRIN, itu sangat mendasar karena jalan tersebut milik Pemprov Banten dan bukan milik BRIN.
Sebelum tahun 1965, jalan Raya Serpong – Parung memang sudah ada.
Dia mengaku tidak habis pikir kenapa tiba-tiba sekarang jalan itu diklaim sebagai aset milik BRIN.
“Klaim itu adalah klaim yang konyol,” ucap Wakil Ketua Persatuan Pioner Penghuni Rumah Dinas Puspiptek ini kepada halobanten.com, Sabtu (27/4/2024).
Parahnya lagi, pihak BRIN meminta kepada Pj Gubernur Banten untuk menghapus aset jalan itu sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Banten. Permintaan tersebut dilayangkan melalui surat resmi dari BRIN.
“Kami sangat mengharapkan pertimbangan dan kebijakan dari Bapak Gubernur Banten, agar Penetapan Status Jalan Provinsi Banten No. 620/Kep.16-Huk/2023 yang melintasi Kawasan PUSPIPTEK/BRIN tetap dapat dipertahankan,” harapnya.
Rumah Dinas Belum Ditetapkan Sebagai Rumah Negara
Sementara terkait rumah dinas yang saat ini dihuni oleh ratusan ilmuan pensiunan dan pegawai aktif Puspiptek/BRIN, kata Achiar, hingga kini belum ada dasar hukum dan keputusan tetap dari pengadilan terkait status rumah dinas tersebut, apakah aset milik BRIN atau bukan.
“Sampai sekarang belum pernah ditetapkan secara formal bahwa rumah dinas Puspiptek itu sebagai rumah negara, status golongannya juga belum ada,” jelas Achiar.
Bahkan, lanjutnya, BJ Habibie dulu malah mempersilahkan kepada warga perumahan dinas Puspiptek untuk menempati rumah dinas tersebut seumur hidup.
Wakil Sekretaris Persatuan Pioner Penghuni Rumah Dinas Puspiptek, Eddy MS menambahkan, pihaknya sempat mendatangi ke Komnasham untuk mengadukan masalah rumah dinas ini dan dari Komnasham merekomendasikan agar BRIN (saat itu masih Puspiptek, Red) untuk merelokasi. Akan tetapi pihak BRIN sampai saat ini tidak melaksanakan rekomendasi tersebut.
Warga yang menghuni rumah dinas Puspiptek ini sebenarnya ingin pihak BRIN melakukan pendekatan secara manusiawi.
Jika memang pihak BRIN mempunyai program pemindahan warga dari rumah dinas tersebut setidaknya ada kejelasan, maka harus jelas dipindahkannya ke mana?
Dimanusiawikan lah, apalagi yang menempati rumah dinas ini para profesor dan doktor yang lakukan riset dan dulu saat masih aktif bertugas mereka sudah memberikan keahliannya untuk negara, namun sekarang malah diusir begitu saja. (Red/*)