Mediakawasan.co.id, Tangerang Selatan – Badan pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan pastikan bahwa saksi partai yang ada di TPS memiliki peluang untuk mengajukan pemungutan suara ulang.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep menjelaskan bahwa, terdapat kerawanan pelanggaran yang tinggi pada proses pemungutan dan penghitungan suara.
Karena itu, saksi partai, yang sekiranya melihat adanya pelanggaran terjadi pada tahapan tersebut bisa melaporkannya kepada Pengawas TPS yang ada di TPS tersebut.
“Faktanya adalah, Bawaslu Kota Tangsel membutuhkan masukan atau sara Pemungutan Suara Ulang dari Pengawas TPS, jadi bapak dan ibu saksi, jika memang merasa ada pelanggaran terjadi di TPS-nya bisa melaporkan ke Pengawas TPS yang ada di sana,” ujar Acep dalam Bimtek online Bersama dengan Saksi Partai, Jum’at (09/02).
Acep juga menyampaikan kerawanan apa saja yang bisa terjadi pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Misalnya, jual beli C6 Undangan Pemungutan Suara. Atau kelalain KPPS dalam proses penghitungan suara.
Karena itu, Acep berharap dan meminta kepada saksi partai untuk bisa lebih berani dan mampu menyampaikan pendapatnya jika ada kejanggalan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
“Saksi punya peluang untuk bisa mengajukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU, maka ketika melihat kecurangan berkoordinasi lah dengan pengawas TPS kami, karena itu Bapak dan Ibu harus lebih berani untuk menyampaikan kejanggalan dalam tahapan ini,” ujar Acep. (Red/*)







































