Mediakawasan.co.id, Surabaya – Hasil pemantauan Lentera Anak tentang gangguan industri tembakau (GIT) selama periode September 2025 – Mei 2026 menunjukkan adanya keterlibatan sejumlah akademisi dan peneliti dalam kerja sama riset dengan industri. Situasi ini berpotensi memunculkan konflik kepentingan.
Lentera Anak adalah lembaga independen, merupakan bagian dari Koalisi Save Our Surroundings (SOS). Ini suatu gerakan yang beranggotakan lebih dari 50 organisasi dari berbagai latar belakang yang berkomitmen menciptakan masyarakat dan lingkungan sehat.
Pemantauan Lentera Anak juga menemukan akademisi menyampaikan narasi pro-industri dengan pendekatan ekonomi, hukum, dan harm reduction di sejumlah seminar dan forum ilmiah. Mereka terindikasi berupaya mempengaruhi arah regulasi pengendalian tembakau.
Narasi ini mengemuka dalam diskusi bertajuk “Kampus di Persimpangan: Merebut Kembali Integritas Perguruan Tinggi” di Indonesian Conference on Tobacco Control (ICTOH 2026). Kegiatan ini berlangsung di Airlangga Shari’a and Entreprenurship Education Center (ASEEC) Tower di Kampus Dharmawangsa Universitas Airlangga Surabaya, Jumat, 22 Mei 2026.
Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, pembicara dalam diskusi itu, menyatakan situasi ini sangat ironis. Sebab, kampus sejatinya harus menjaga independensi sebagai penghasil pengetahuan yang objektif, dan pijakan kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami meminta perguruan tinggi untuk melindungi integritas akademik, guna memastikan agar produksi pengetahuan ilmiah dan rekomendasi kebijakan berdasarkan bukti objektif,” kata Lisda.
Ia menjelaskan dari hasil pemantauan ditemukan sebanyak 18 universitas, 13 lembaga riset dan 50 akademisi/peneliti menyampaikan narasi melalui media massa, dengan mengedepankan narasi ekonomi. Narasi ekonomi yang dimunculkan, seperti tenaga kerja dan UMKM, telah menggeser isu kesehatan publik menjadi isu ekonomi.
Lisda juga menemukan bahasa yang mereka gunakan sangat moderat. Misalnya, keseimbangan, pengurangan risiko, dan inovasi. Ini menjadikannya lebih mudah diterima dalam ruang kebijakan.
Ia mencontohkan narasi yang digunakan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bahwa rokok elektronik adalah bentuk inovasi produk tembakau yang mengikuti tren global, untuk mengurangi paparan bahan berisiko akibat proses pembakaran.
“Penyampaian narasi dari peneliti dan akademisi ini tidak hanya menormalisasi narasi industri. Tapi, juga bisa membentuk opini publik dan mempengaruhi framing regulasi kesehatan,” ucap Lisda.
Senada dengan Lisda, Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Mouhamad Bigwanto, mengingatkan agar akademisi dan profesional kesehatan mewaspadai berbagai pola konflik kepentingan yang bisa menyusup lewat penelitian, konferensi, hingga berbagai bentuk publikasi.
Menurut Bigwanto, industri tembakau umumnya melakukan empat strategi berlapis. Mereka memulai dari menolak bukti ilmiah, lalu membuat narasi palsu untuk membingungkan publik dan pembuat kebijakan.
Selanjutnya, kata dia, industri tembakau membentuk aliansi atau front group yang terlihat netral dari kalangan akademisi atau lembaga riset. Yang paling ujung, mereka menggunakan kekuatan politik, misalnya lembaga riset negara, untuk memengaruhi kebijakan.
Bigwanto menyarankan akademisi dan peneliti harus berhati-hati. Sebab, industri tembakau kerap menggunakan legitimasi akademik untuk memperkuat narasi yang menguntungkan mereka walaupun bertentangan dengan bukti kesehatan masyarakat.
“Fakta menunjukkan bahwa kerja sama akademisi dengan industri rokok mendorong praktik yang menyimpang dari standar etika, seperti penyembunyian hasil yang tidak menguntungkan,” tutur dia.
Ia menjelaskan hasil kajian RUKKI periode 2023-2024 yang menemukan setidaknya 19 peneliti terpantau membela industri tembakau dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan.
Bigwanto menyebut beberapa di antaranya diduga pernah memiliki riwayat kerja sama dengan organisasi pendukung industri rokok. Menurut dia, institusi pendidikan di berbagai negara sudah memperkuat kebijakan untuk melindungi integritas akademik, antara lain melalui penerapan kode etik penelitian, transparansi sumber pendanaan, dan kebijakan Smoke-Free Campus.
“Ini tidak hanya mengatur lingkungan bebas asap rokok tetapi juga memperkuat komitmen institusi terhadap perlindungan kesehatan masyarakat,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Danang Widoyoko, menekankan integritas kampus merupakan bagian tak terpisahkan dari prinsip good governance. Konflik kepentingan, kata dia, tidak selalu melanggar hukum, tetapi merusak kualitas pengambilan keputusan.
“Dalam konteks kampus, dampak kerusakan lebih serius karena menyangkut produksi pengetahuan yang memengaruhi kebijakan publik,” ujarnya.
Menurut Danang, relasi kampus dan industri berpotensi menggeser orientasi penelitian dari kepentingan kesehatan masyarakat menuju pembenaran ekonomi industri. Hasil riset yang didanai besar oleh industri tembakau, kata dia, bisa memberikan legitimasi ilmiah untuk mengevaluasi dan menolak kebijakan kesehatan. Sehingga ilmu dan dunia akademik tergerus fungsinya dalam kepentingan publik.
“Karena itu, saya mengajak akademisi, mahasiswa, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama merebut kembali ruang akademik sebagai ruang yang independen, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik,” pungkas Danang. (Red/rlls)












































