Mediakawasan.co.id, Tangerang Selatan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan menggelar rapat terbuka bersama warga Klaster Nusa Loka sektor 14.6 BSD pada Selasa (23/12). Rapat yang berlangsung di ruang rapat Dishub Tangsel, Lengkong Gudang Timur, Serpong, ini membahas penataan lalu lintas, khususnya terkait pembukaan dan penutupan fasilitas putar balik (U-Turn) di Jalan Raya Ciater.
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Dishub Tangsel Yanuar, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Tangsel Martha Lena, jajaran staf terkait, serta tokoh masyarakat Klaster Nusa Loka BSD. Hasil pertemuan menghasilkan kesepakatan bersama mengenai skema rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan secara bertahap.
Sekretaris Dishub Tangsel Yanuar menjelaskan, pembukaan U-Turn di ruas Jalan Ciater antara Bank Banten hingga Rumah Makan H. Sari merupakan usulan dari RW 08 Nusa Loka, Kelurahan Rawa Mekar Jaya. Usulan tersebut disetujui dengan sejumlah pertimbangan teknis dan keselamatan.
“Pembukaan U-Turn ini disetujui khusus untuk kendaraan roda dua. Hal ini mempertimbangkan informasi dari Polres Tangerang Selatan terkait tingginya pertumbuhan kendaraan bermotor setiap tahun, serta hasil evaluasi bersama bahwa kapasitas infrastruktur Jalan Ciater masih terbatas,” ujar Yanuar.
Ia menambahkan, operasional U-Turn tersebut hanya akan diberlakukan di luar jam sibuk. Pada pagi hari, U-Turn tidak beroperasi pukul 06.00 hingga 09.00 WIB, sementara pada sore hari ditutup pada pukul 15.00 hingga 20.00 WIB.
“Lebar U-Turn direncanakan sekitar 1,5 hingga 1,8 meter, dan akan dilengkapi dengan rambu lalu lintas, marka jalan, serta pita penggaduh atau rumble strips demi meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Tangsel Martha Lena menyampaikan bahwa pembukaan U-Turn tersebut akan melalui tahap uji coba dan evaluasi.
“Pelaksanaan pembukaan U-Turn akan dievaluasi minimal satu bulan sejak uji coba dimulai. Evaluasi ini penting untuk melihat dampak terhadap kelancaran dan keselamatan lalu lintas,” kata Martha.
Ia juga menyebutkan bahwa pelaksanaan uji coba pembukaan U-Turn direncanakan pada awal tahun 2026, menunggu kesiapan lintas perangkat daerah terkait, yakni Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dishub Tangsel.
Selain itu, Dishub Tangsel juga menindaklanjuti usulan pembangunan U-Turn terlindung pasangan di kawasan Intermark. Martha Lena mengatakan, pihaknya akan mengajukan surat kepada Menteri Pekerjaan Umum melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum untuk memperoleh izin pembangunan.
“Hal ini sesuai dengan surat dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan Nomor BM 0603.BK/105 tertanggal 15 Desember 2025 tentang tanggapan atas permohonan izin pembangunan U-Turn terlindung pasangan,” ujarnya.
Martha menambahkan, apabila U-Turn terlindung di kawasan Intermark tersebut telah terealisasi, maka U-Turn sementara di Jalan Ciater akan direlokasi atau digabungkan ke fasilitas U-Turn Intermark.
Dalam kesempatan yang sama, Dishub Tangsel juga memutuskan perubahan jam operasional penutupan U-Turn eksisting di Jalan Raya Ciater pada pagi hari. Penutupan yang semula berlaku pukul 06.00–08.00 WIB diperpanjang menjadi pukul 06.00–09.00 WIB.
Dishub Tangsel berharap hasil kesepakatan ini dapat meningkatkan kelancaran lalu lintas sekaligus menjamin keselamatan pengguna jalan, khususnya warga Nusa Loka BSD dan masyarakat umum yang melintas di Jalan Raya Ciater. (Red/*)







































