Mediakawasan.co.id, Tangerang Selatan – Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir penjaga konstitusi, kini berada di titik nadir kepercayaan publik. Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang secara kontroversial mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden, bukanlah sekadar produk hukum, melainkan sebuah pertunjukan terang-terangan bagaimana hukum bisa ditundukkan untuk melayani kepentingan kekuasaan.
Putusan ini, yang secara langsung memuluskan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka—putra presiden saat itu—untuk maju dalam kontestasi elektoral, adalah contoh nyata bagaimana hukum digunakan sebagai alat legitimasi politik, bahkan untuk agenda yang berbau nepotisme. Dalam negara hukum yang sehat, hukum seharusnya menjadi pagar yang membatasi kekuasaan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya: kekuasaan eksekutif dan legislatif berhasil memanfaatkan MK untuk mencapai tujuan politiknya, mencederai prinsip kedaulatan rakyat.
Dampaknya terasa langsung pada jantung demokrasi kita. Demokrasi konstitusional mensyaratkan semua kekuasaan tunduk pada konstitusi. Namun, putusan ini mengaburkan batas antara wewenang menguji undang-undang (judicial review) dan tindakan legislasi. Ketika hakim yang tidak dipilih secara demokratis bisa mengubah aturan main pemilu, kita patut bertanya: demokrasi macam apa yang sedang kita jalankan?. Inilah yang disebut “kegamangan demokrasi”, sebuah kondisi di mana proses demokrasi berjalan hanya sebagai prosedur, kehilangan substansi keadilannya.
Kepercayaan publik terhadap independensi peradilan runtuh. Apalagi, Ketua MK saat itu terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait konflik kepentingan dalam perkara ini. Kredibilitas lembaga yang diamanatkan Pasal 24C UUD 1945 untuk menjadi pengawal konstitusi yang mandiri kini tercoreng parah.
Jika publik sudah tidak lagi percaya pada MK, seluruh bangunan negara hukum kita berada dalam bahaya.
Akar masalah ini sejatinya terletak pada sistem rekrutmen hakim konstitusi yang bermasalah. Proses seleksi yang terbagi antara Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung (MA) telah menciptakan standar yang berbeda-beda dan membuka celah besar bagi intervensi politik. Masing-masing lembaga pengusul seolah memiliki kepentingannya sendiri, membuat hakim yang terpilih rentan tersandera oleh konflik kepentingan. Tidak mengherankan jika ada kekhawatiran bahwa hakim yang diusulkan DPR, misalnya, menjadi perpanjangan tangan partai politik.
Untuk memulihkan marwah MK dan menyelamatkan demokrasi kita, tidak ada jalan lain selain merombak total sistem rekrutmen hakim konstitusi. Diperlukan sebuah mekanisme seleksi yang terpusat, transparan, dan berbasis meritokrasi melalui satu regulasi tunggal. Partisipasi publik harus dibuka seluas-luasnya, mulai dari uji publik hingga pemantauan oleh lembaga independen. Calon dari unsur partai politik harus dilarang, dan potensi konflik kepentingan wajib diungkap sejak awal.
Palu hakim seharusnya menjadi simbol keadilan, bukan alat kekuasaan. Mengembalikan independensi dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi adalah tugas mendesak yang tidak bisa ditunda lagi. Ini bukan hanya soal menyelamatkan satu lembaga, tetapi soal menjaga masa depan demokrasi konstitusional Indonesia.














































