Mediakawasan.co.id, Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan menggelar konferensi pers pada Kamis pagi di halaman Mapolres Tangsel, dipimpin oleh Kapolres Tangsel AKBP V. Inkiriwang. Dalam acara tersebut, AKBP Inkiriwang menyampaikan keberhasilan Polres Tangsel dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dengan menyita barang bukti berupa ganja, sabu, dan serbuk ekstasi MDMA. Total barang bukti yang diamankan mencapai nilai fantastis sekitar Rp77,92 miliar. pada kamis (24/10).
“Polres Tangsel telah menyelamatkan sekitar 2 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ungkap AKBP Inkiriwang. Barang bukti yang disita meliputi 642 kg ganja, 78 kg sabu, dan 11 kg serbuk ekstasi MDMA. Menurut Kapolres, keberhasilan ini merupakan langkah besar dalam upaya preventif dan represif untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif narkoba.
Dalam penjelasannya, Kapolres menekankan pentingnya tindakan pencegahan selain penegakan hukum. “Selain penindakan, kami juga fokus pada upaya preventif agar masyarakat tidak menjadi korban, baik sebagai pengguna maupun terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” tambahnya.
Modus Operandi dan Jaringan Internasional
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar, menjelaskan detail mengenai jaringan peredaran narkotika ini, yang melibatkan pengedar dan pengguna dari berbagai wilayah. Beberapa tersangka berinisial WRI, IG, ABS, MSS, dan RM, ditangkap karena mengedarkan ganja. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Untuk pengedar sabu, tersangka berinisial AS, H, EP, dan AMS, juga dijerat dengan pasal yang sama, sementara jaringan internasional ini diketahui dikendalikan dari Afrika. Sabu-sabu yang diedarkan disamarkan dalam barang bawaan penumpang untuk mengelabui petugas.
Tak hanya itu, tersangka yang terlibat dalam peredaran ekstasi MDMA berinisial DS dan LKC diduga terhubung dengan jaringan yang dikendalikan dari China. Modus operandi mereka termasuk menyelundupkan serbuk MDMA dalam tong stainless berbentuk asbak rokok.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polres Tangsel telah memotong jalur distribusi narkoba internasional dan mengungkap modus operandi canggih yang digunakan para pengedar untuk menghindari deteksi.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Tangsel dalam terus memerangi peredaran gelap narkotika, baik melalui upaya penegakan hukum yang tegas maupun program-program pencegahan yang melibatkan masyarakat. (Red/*)











































