Mediakawasan.co.id, Tangerang Selatan – Pasangan suami istri bernama Yogi Andrian Saputra dan Shinta Angelica menjadi “partner in crime” (mitra dalam kejahatan-red) pencurian sepeda motor alias curanmor.
Keduanya menjadi penadah hasil curanmor dan telah mengirim sepeda motor hasil curian sebanyak 100 kali. Aksi keduanya berakhir setelah Polres Tangsel mengungkap sindikat curanmor tersebut.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, total ada 10 tersangka diamankan dalam kasus sindikat curanmor ini.
“6 orang berperan sebagai pelaku utama melakukan pencurian di lapangan, 2 orang pasutri sebagai penadah dan 2 orang lagi turut serta,” ungkap Victor dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Tangsel, Sabtu 7 September 2024.
Menurut Victor, tersangka Yogi Andrian Saputra diketahui berprofesi sebagai sekuriti di salah satu kawasan komersil BSD Serpong. Sementara Shinta Angelica membantu Yogi menyimpan sepeda motor hasil curian di rumah kontrakan mereka di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Victor mengatakan, pasutri ini sudah lebih 100 kali melakukan pengiriman sepeda motor ke wilayah Sumatera, “1 kali pengiriman itu minimal 10 sepeda motor. Bisa dihitung sendiri, dikalikan 100 kali pengiriman, jadi sudah menyentuh angka ribuan sepeda motor yang dikirim dan diperjual belikan ke wilayah Sumatera,” ujar Victor.
Menurut Victor, sindikat curanmor ini melakukan aksi lapangan, umumnya mencuri sepeda motor di pinggir jalan, di ruko dan di rumah-rumah warga. Dalam aksinya, salah satu pelaku juga menggunakan senjata api untuk melindungi diri dari amukan masyarakat.
Victor mengatakan, dari hasil ungkap kasus, terdapat 16 sepeda motor hasil curian berhasil diamankan. Ia berharap bagi penilik kendaraan yang merasa kehilangan dapat menghubungi Polres Tangsel untuk mengambil sepeda motor mereka. (Red/*)











































