Mediakawasan.co.id, Tangerang Selatan — Puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Setu–Muncul dan sekitarnya bersama LBH GP Ansor Tangerang Selatan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Tangerang Selatan, menuntut kejelasan dan tindak lanjut atas persoalan penutupan sebagian ruas Jalan Provinsi Banten (Serpong–Muncul–Parung) yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh pihak Kawasan Sains dan Teknologi (KST) B.J. Habibie – BRIN Serpong.
Aksi ini mengusung tema “Menagih Janji DPRD Tangsel dan Wali Kota Tangsel atas Pengembalian Fungsi Jalan Provinsi Banten” sebagai bentuk kekecewaan warga terhadap lambannya tindak lanjut pemerintah daerah terkait konflik kewenangan dan fungsi jalan tersebut.
Menurut warga, BRIN telah memasang pagar, pos keamanan, dan plang bertuliskan “BRIN” di area yang masih berstatus sebagai jalan provinsi. Bahkan, artefak Gapura “Selamat Datang di Provinsi Banten – Kota Tangerang Selatan” milik Pemkot Tangsel disebut telah dicopot dan diganti dengan logo BRIN.
Padahal, berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 dan sejumlah regulasi daerah lainnya, ruas jalan tersebut secara sah masih menjadi milik Pemerintah Provinsi Banten.
Ketua Paguyuban Warga Setu–Muncul, Amizar, menyatakan aksi ini merupakan puncak dari kekecewaan warga karena hingga kini belum ada langkah konkret dari DPRD Tangsel maupun Wali Kota Tangsel setelah pertemuan pada 13 Oktober 2025 lalu.
“Kami hanya menuntut kejelasan dan pengembalian fungsi jalan seperti semula. Jangan biarkan arogansi lembaga negara merampas ruang hidup masyarakat,” ujar Amizar di lokasi aksi.
Dalam pernyataannya, warga bersama LBH GP Ansor Tangsel juga menilai pengelola KST B.J. Habibie (BRIN Serpong) telah melakukan sejumlah dugaan pelanggaran hukum, seperti mengganggu fungsi jalan provinsi, mengganti aset daerah tanpa dasar hukum, hingga melakukan pengelolaan lahan negara tanpa transparansi.
Melalui aksi ini, warga menyampaikan 10 tuntutan utama kepada DPRD Tangsel dan Wali Kota Tangsel, antara lain:
- Mendesak DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BRIN, Pemkot, dan warga.
- Meminta laporan hasil koordinasi DPRD dengan Pemprov Banten.
- Menuntut pemasangan kembali artefak/gapura “Selamat Datang Kota Tangerang Selatan”.
- Mendesak pembongkaran pagar dan pos penghalang di ruas jalan.
- Membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji aspek hukum, sosial, dan ekonomi dari penutupan jalan tersebut.
- Memfasilitasi pertemuan lintas lembaga, termasuk dengan DPRD dan Gubernur Banten.
- Menagih janji Wali Kota Tangsel untuk memulihkan fungsi jalan.
- Mengajak Pemkot dan DPRD turun langsung kerja bakti membersihkan ruas jalan bersama warga.
- Menuntut penghapusan tunjangan DPRD jika fungsi jalan tidak segera dikembalikan.
- Memberi tenggat 20 hari bagi DPRD Tangsel untuk menindaklanjuti seluruh tuntutan.
Warga menegaskan, perjuangan ini bukan hanya terkait infrastruktur, tetapi juga menyangkut hak atas ruang hidup, keselamatan pengguna jalan, serta identitas Kota Tangerang Selatan.
“Ini bukan sekadar soal jalan, tapi tentang hak kami sebagai warga untuk hidup aman, adil, dan bermartabat,” tegas Amizar.
Aksi berjalan tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Warga menyatakan siap kembali turun ke jalan jika dalam waktu 20 hari tidak ada langkah nyata dari DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. (Red/*)








































