Media kawasan. co. id, Tangerang Selatan – Polres Tangsel menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kg lebih.
Sabu tersebut didapat dari tiga tersangka, yakni A warga Ciputat, AG dan YG warga Cianjur, Jawa Barat. Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, sabu seberat 40 kg lebih jika dirupiahkan berjumlah Rp 80 miliar.
“Jika diakumulasikan sabu ini bernilai Rp 80 miliar dan dari barang bukti ini kami telah berhaisl memotong mata rantai peredaran narkotika dengan menyelamatkan 402.640 ribu jiwa,” ungkap Kapolres dalam konfrensi pers di Mapolres Tangsel, Selasa 19 November 2024.
Dikatakan Kapolres Victor, kasus bermula dari penangkapan A di kontrakannya di wilayah Ciputat, Tangsel pada 20 Oktober 2024. Dari tangan A didapat sabu seberat 5,19 gram.
Pengembangan kasuspun dilakukan. Dari keterangan A, didapat informasi adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari pulau Sumatera yang akan melintas ke wilayah Tangsel, melalui jasa transportasi.
“Kemudian kami mendapat ciri-ciri kendaraan yang membawa sabu tersebut tiba di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, kami amankan dua tersangka AG dan YG yang saat itu sedang mamarkirkan kendaraannya di parkiran Mall di Bekasi,” ujar Victor dalam konfrensi pers di Mapolres Tangsel, Selasa 19 November 2024.
Victor mengatakan, sabu dalam jumlah besar tersebut ditemukan di kabin pintu dan bagasi mobil kedua tersangka dengan total sabu seberat 40.259 gram.
Victor mengatakan, kedua pelaku mengirim sabu atas perintah tersangka S dan PW yang saat ini masih dalam buruan pihaknya. “Para tersangka merupakan pengedar sabu jaringan Sumatera-Jawa,” ungkap Victor.
Victor mengatakan, dari kedua kasus ini jika ditotal, pihaknya berhasil mengamankan sabu seberat 40.264,19 gram atau atau dibulatkan 40 kilogram. (Red/*)











































