Mediakawasan.co.id, Serpong- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Kota Tangerang Selatan mengungkap penyelundupan Sabu 34 kilogram dan 9.440 butir pil ekstasi asal Tanjung Balai, Sumatera Utara. Sebanyak empat tersangka sebagai kurir diamankan yakni AF, R, B dan AS.
Kasat Res Narkoba Polres Kota Tangsel AKP Retno Jordanus mengatakan, keempat tersangka diamankan di dua lokasi berbeda yakni AF di Tangsel sementara R, B dan AS di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Menurut Retno, barang haram yang didapat empat tersangka bersumber dari N dan S yang masih dalam pengejaran.
Retno mengungkapkan, keempat tersangka menerima barang menggunakan teknik “missing link”. “Apa itu “missing link? Yaitu komunikasi terputus. Jadi, penjelasan tersangka AF tidak saling kenal dengan R,” ujarnya, Kamis,22 Desember 2022.
Retno menjelaskan, keempat tersangka mendapat barang dari penyuplai yang tersangka sendiri belum pernah bertemu orangnya.Sehingga keempat tersangka meski dalam satu jaringan yang sama, tidak saling mengenal.
“Jadi komunikasinya antara bos 1 dan bos 2 mereka menggunakan perantara, begitu juga dengan kurir yang tidak saling mengenal,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolres Kota Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, pengungkapan berawal dari tertangkapnya AF pada 16 November lalu di Kota Tangsel, dengan barang bukti 2 kilogram sabu.
Dari hasil interogasi, AF mengaku mendapat suplai sabu dari daerah Tanjungbalai, Sumatera Utara. “Tim kemudian bergerak ke Tanjungbalai dan menangkap 2 tersangka lainnya disebuah kontrakan, yakni R dan B dengan barang bukti 32 bungkus plastik berisi sabu seberat 25 kilogram dan 10 bungkus plastik berisi ekstasi berjumlah 9.440 butir,” jelasnya, pada konfrensi pers, Kamis, 22 Desember 2022 di Markas Polres Tangsel, Serpong.
Lanjut Sarly, R dan B mengaku mendapat narkoba dari N dan S yang kini masih diburu. Pengembangan kemudian berlanjut. Pihaknya kembali menangkap tersangka liannya yakni AS disebuah ruko di Tanjungbalai.
“Kami mengamankan sabu seberat 7,5 kilogram. Barang ini didapat tersangka AS dari S di Tanjungbalai. Kini S menjadi DPO kami,” ujarnya.
Sarly mengatakan, keempat tersangka berencana akan mengedarkan sabu dan ekstasi ke daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang. “Jaringan ini merupakan jaringan Malaisya-Medan-Tanjungbalai-Jakarta-Tangerang,” ungkap Sarly.
Menurut Sarly, sabu seberat 34 dan 9.440 butir ekstasi memiliki nilai Rp 50 milyar. “Dan pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 148 ribu jiwa warga Tangsel,” tandas Sarly. (red/*)












































