Mediakawasan.co.id, Ciputat – Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberlakukan kebijakan menutup semua pintu kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bagi siapapun yang ingin bertamu.
Kebijakan ini di ambil untuk mempersempit ruang bertatap muka antar pegawai guna menghindari penularan Covid-19 yang semakin mengganas di Kota Tangsel.
Sekretaris daerah (Sekda) ) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan, Walikota Tangsel Benyamin Davnie telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/514/Huk/2022 tanggal 8 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.
“Atas dasar itu, untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 yang semakin hari kian meningkat dan sekaligus melaksanalan upaya pencegahan terhadap virus ini,” ujarnya, Senin (14/2).
Menurut Bambang pemberlakukan aturan ini bahkan sudah dimulai sejak 9 Februari lalu sampai batas wsktu yang tidak bisa ditentukan.
Lebih Lanjut Bambang menjelaskan, terdapat 3 poin arahan Walikota terkait pengetatam PPKM level 3 ini, diantaranya setiap OPD tidak diperkenankan melakukan kunjungan serta penerimaan kunjungan atau audiensi dari pemerintahan, organisasi dan masyatakat.
Selain itu seluruh pegawai yang duduk di jabatan strategis dilarang melakukan tugas keluar daerah jika tidak sangat penting.
“Terakhir, kegiatan rapat dan pelantikan yang menyebabkan kerumunan,” ujarnya.
Kendati demikian Bambang memastikan layanan kepada masyarakat masih tetap berjalan.
“Layanan full. Berjalan normal seperti biasa,” ujarnya. (Red)










































